Ekonomi

ALHAMDULILLAH, AKREDITASI PRODI EKONOMI SYARIAH STAI AL-MA’ARIF CIAMIS BERJALAN LANCAR

Program studi Ekonomi Syariah STAI Al-Ma’arif Ciamis telah selesai menjalani proses asesmen lapangan akreditasi. Dalam Proses Asesmen lapangan kali ini di laksanakan secara luring di kampus STAI Al-Ma’arif Ciamis. Visitasi dari Tim asesor LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi) berlangsung selama dua hari dimulai sejak Senin, 27 Mei 2024 s/d Selasa, 28 Mei 2024. Pada Pelaksanaan Asesmen Lapangan, asesor melakukan Konfirmasi aspek yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan Perguruan Tinggi dan Pengecekan dokumen pendukung yang relevan. Kemudian masuk ke sesi wawancara kepada para dosen, tim Akreditasi, dan Mahasiswa Program studi Ekonomi Syariah. Guna untuk mensukseskan kegiatan asesmen lapangan, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah  juga mengundang beberapa alumni, dan Pengguna Eksternal Lulusan prodi Ekonomi Syariah STAI Al-Ma’arif Ciamis. Banyak hal hal positif dapat diambil guna mendapatkan nilai terbaik dari kegiatan akreditasi ini serta ada beberapa saran dan masukan yang di lontarkan oleh Asesor LAMEMBA yang sangat membangun. Kini Program studi Ekonomi Syariah STAI Al-Ma’arif Ciamis tinggal menunggu terbitnya SK dan Sertifikat Akreditasi dari LAMEMBA. Semoga akreditasi Program studi Ekonomi Syariah STAI Al-Ma’arif Ciamis mendapatkan hasil terbaik. Aamiiin.

التعبيرات الاصطلاحية فى سورة القلم

التعبيرات الاصطلاحية فى سورة القلم رق حبيبي اللغة فكر ناطق، والتفكير لغة صامتة. واللغة هي معجزة الفكر الكبرى. إن للغة قيمة جوهرية كبرى في حياة كل أمة فإنها الأداة التي تحمل الأفكار، وتنقل المفاهيم فتقيم بذلك روابط الاتصال بين أبناء الأمة الواحدة ، وبها يتم التقارب والتشابه والانسجام بينهم.[1] إن القوالب اللغوية التي توضع فيها الأفكار، والصور الكلامية التي تصاغ فيها المشاعر والعواطف لا تنفصل مطلقاً عن مضمونها الفكري والعاطفي.[2] لقد غدت العربية لغة تحمل رسالة إنسانية بمفاهيمها وأفكارها، واستطاعت أن تكون لغة حضارة إنسانية واسعة اشتركت فيها أمم شتى كان العرب نواتها الأساسية والموجهين لسفينتها، اعتبروها جميعاً لغة حضارتهم وثقافتهم فاستطاعت أن تكون لغة العلم والسياسة والتجارة والعمل والتشريع والفلسفة والمنطق والتصوف والأدب والفن.[3] واللغة من الأمة أساس وحدتها، ومرآة حضارتها، ولغة قرآنها الذي تبوأ الذروة فكان مظهر إعجاز لغتها القومية.[4] وقال الجرجاني، للغة هي ما يعبر بها كل قوم عن أغراضهم. واللغة هي الوسيلة المهمّة لتوحيد صفوف الأمّة الواحدة، وجمع كلمة أفرادها كما أنّها أداة لتعبير عمّا يفكّر به المرء. اللّغة ألة لعرض ينتجه العقل، وهي وسيلة التفاهم بين أفراد الجماعة الواحدة. فاللغة كثيرة وهي مختلفة من حيث اللّفظ والمعنى اللّذان يخالجان ضمائر الناس.[5] وكان لاكتشاف اللغة السنسكريتية الهندية القديمة في أواخر القرن الثامن عشر أثر كبير في تطور الدراسات اللغوية في أوربا؛ ذلك أن البحث اللغوي الهندي كان يتميز بالدقة والاهتمام بالدراسات الوصفية، ويبتعد عن الجدل والفلسفة. [6] وقد تبين للغويين وجود أوجه شبه كبيرة بين السنسكريتية واللغات الأوربية، فدفعهم هذا إلى الاهتمام بالدراسة الوصفية والتاريخية والمقارنة للغات.[7] تعرف كلّ لغة من اللغات البشریّة مجموعة من التعبیرات التي اصطلح عليها أصحابها. لتؤدّي دلالات مختلفة ترتبط بمواقف معیّنة. ونجد أن هذه الدلالات تخرج عن إطار المعنى الكلّي لمعاني مفردات التعبیر إلى معنى جدید اصطلح أصحاب اللغة عليها. وتعرف هذه التعبیرات في الدرس اللغوي بالتعبیرات الاصطلاحیة. ويعرف التعبير الاصطلاحي Idiomatic Expression بأنه نمط تعبيري خاص بلغة ما، يتميز بالثبات، ويتكون من كلمة أو أكثر، تحولت عن معناها الحرفي الى معنى مغاير اصطلحت عليه الجماعة اللغوية. [8] وهذ التعبير يختلف عن التعبير السياقي Contextual Expression أي التعبيرات المركبة التي يتوقف فهم معناها على سياق تركيبها. [9]وهو ـ كما يقول أولمان ـ يجب أن يعالج ككل؛ حيث إنه ليس في مورفيماته ما يدل على المعنى الجديد، الذي يدل عليه التعبير ككل، وهو يختلف من لغة الى لغة. [10]وهذا بخلاف التعبير الاصطلاحي الذي يستمد معناه من المواضعة واصطلاح الجماعة اللغوية، كما يخضع لعرفية التعبير وهو شيء خارجي.[11] ولذا نجد يوجين أ. نيدا تطلق على التعبيرات الاصطلاحية تعابير خارجية المركز، بينما تطلق على التعابير السياقية تعابير داخلية المركز.[12] بالإضافة إلى ذلك، هناك تعبيرات اصطلاحية أخرى تستخدم في دراسة اللغة، مثل “التحويل الصرفي” و”التراكيب النحوية” و”الدلالة” و”التركيب الداخلي للكلمة”. تستخدم هذه التعبيرات لوصف ظواهر لغوية محددة وتسهيل فهمها ودراستها. سورة القلم هي سورة من القرآن الكريم تحتوي على العديد من التعبيرات الإصطلاحية التي تضيف إلى معانيها وتفسيرها. تعتبر هذه التعبيرات جزءًا من الأسلوب البلاغي والأدبي في القرآن الكريم، وتستخدم لنقل المعاني بشكل أكثر قوة وإيصالها بطرق مبتكرة. واحدة من التعبيرات الإصطلاحية المستخدمة في سورة القلم هي “وَإِنَّكَ لَعَلىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ” (القلم: 4)، والتي تعني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان لديه أخلاق عظيمة ورفيعة. هذا التعبير يستخدم لتسليط الضوء على أخلاق رسول الله صلى الله عليه وسلم وتأكيد فضيلته. وأخرى من التعبيرات الاصطلاحية في سورة القلم هي “وَإِنَّ رَبَّكَ لَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ” (القلم: 11)، والتي تعني أن الله هو العزيز والرحيم. يتم استخدام هذا التعبير لإظهار قوة الله ورحمته في نفس الوقت. كما تحتوي سورة القلم على تعبيرات إصطلاحية أخرى مثل “إِنَّ رَبِّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ” (القلم: 7)، و “إِنَّ رَبِّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ اضْطُرُّ مِنْكُمْ” (القلم: 8). هذه التعبيرات تستخدم لإظهار علم الله الشامل وقدرته على معرفة حال كل فرد وأفعاله. تستخدم هذه التعبيرات الإصطلاحية في سورة القلم لإبراز بعض المفاهيم والأفكار المهمة في الإسلام، مثل أخلاق الرسول صلى الله عليه وسلم، وقوة الله، ورحمته، وعلمه الشامل. تتضمن سورة القلم أيضًا تعبيرات إصطلاحية أخرى مثل “وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً” (القلم: 33)، و “وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَسْفَارِ لَعِبْرَةً” (القلم: 48). هذه التعبيرات تستخدم لإظهار أهمية استخلاص العبر والدروس من آيات الله في خلقه وفي الكتب المقدسة. باختصار، سورة القلم تحتوي على عدة تعبيرات إصطلاحية تستخدم لنقل المعاني بشكل قوي وإبراز بعض المفاهيم المهمة في الإسلام. هذه التعبيرات تساهم في إثراء المضمون وجذب انتباه المستمعين والقراء. مواقع التعبيرات الاصطلاحية فى سورة القلم كما يلى. رقم رقم أية أية 1 1 نۤ ۚوَالْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُوْنَۙ 2 13 عُتُلٍّۢ بَعْدَ ذٰلِكَ زَنِيْمٍۙ 3 16 سَنَسِمُهٗ عَلَى الْخُرْطُوْمِ 4 17 اِنَّا بَلَوْنٰهُمْ كَمَا بَلَوْنَآ اَصْحٰبَ الْجَنَّةِۚ اِذْ اَقْسَمُوْا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِيْنَۙ 5 20 فَاَصْبَحَتْ كَالصَّرِيْمِۙ 6 22 اَنِ اغْدُوْا عَلٰى حَرْثِكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰرِمِيْنَ 7 25 وَّغَدَوْا عَلٰى حَرْدٍ قٰدِرِيْنَ 8 31 قَالُوْا يٰوَيْلَنَآ اِنَّا كُنَّا طٰغِيْنَ 9 48 فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوْتِۘ اِذْ نَادٰى وَهُوَ مَكْظُوْمٌۗ 10 51 وَاِنْ يَّكَادُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَيُزْلِقُوْنَكَ بِاَبْصَارِهِمْ لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُوْلُوْنَ اِنَّهٗ لَمَجْنُوْنٌ ۘ   ب)  معانى التعبيرات الاصطلاحية فى سورة القلم معانى التعبيرات الاصطلاحية فى سورة القلم كما يلى رقم رقم أية أية معانى التعبيرات الاصطلاحية 1 1 نۤ ۚوَالْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُوْنَۙ نون حرف من الحروف المقطعة، ذكر للتنبيه على إِعجاز القرآن. أقسم تعالى بالقلم الذي يكتب الناس به العلوم والمعارف، فإِن القلم أخو اللسان ونعمة من الرحمن على عباده[13] 2 13 عُتُلٍّۢ بَعْدَ ذٰلِكَ زَنِيْمٍۙ الزنيمُ: الملصق بالقوم وليس منهم، وهو الدعيُّ الذي لا يعرف أبوه [14] 3 16 سَنَسِمُه عَلَى الْخُرْطُوْمِ أي سنجعل له علامة على أنفه بالخطم عليه يعرف بها إِلى موته، وكنى بالخرطوم عن أنفه على سبيل الاستخفاف به، لأن الخرطوم للفيل والخنزير، فإِذا شبه أنف الإِنسان به كان ذلك غاية في الإِذلال والإِهانة كما يعبر عن شفاه الناس بالمشافر، وعن أيديهم وأرجلهم بالأظلاف والحوافر[15] 4 17   اِنَّا بَلَوْنٰهُمْ كَمَا بَلَوْنَآ اَصْحٰبَ الْجَنَّةِۚ اِذْ اَقْسَمُوْا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِيْنَۙ كَاللَّيْلِ الشَّدِيد الظُّلْمَة أَيْ سَوْدَاء.[16] 5 20 فَاَصْبَحَتْ كَالصَّرِيْمِۙ أي فأصبحت كالزرع المحصود إِذا أصبح هشيماً يابساً قال ابن عباس: أصبحت كالرماد الأسود، قد حرموا خير جنتهم بذنبهم[17] 6 22 اَنِ اغْدُوْا عَلٰى حَرْثِكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰرِمِيْنَ صرم الشيء قطعه، وصرم النخلة قطع ثمرها[18] 7 25 وَّغَدَوْا عَلٰى حَرْدٍ قٰدِرِيْنَ أي ومضوا على قصد وقدرة في أنفسهم يظنون أنه تمكنوا من مرادهم قال ابن عباس: {على حَرْدٍ} على قدرة وقصد وقال السدي: على حنق وغضب وقال الحسن: على

PANDANGAN TOKOH EKONOMI MODERN TERHADAP BUNGA BANK

     Oleh: Nela Azizah, S.E.Sy., M.E. laziza111@gmail.com Dosen Prodi Ekonomi Syariah STAI Al-Ma’arif Ciamis     I.              PENDAHULUAN Bank merupakan suatu lembaga bisnis, dan sistem bunga menjadi suatu mekanisme bank untuk pengelolaan peredaran dana masyarakat. Anggota masyarakat yang memiliki dana, dapat – bahkan diimbau untuk – menitipkan dana mereka yang tidak digunkan pada bank untuk jangka waktu tertentu. Kemudian bank meminjamkan dana itu kepada anggota masyarakat lain yang membutuhkan dana untuk usaha dalam jangka waktu tertentu pula. Anggota masyarakat yang meminjam dana dari bank pada umumnya untuk dipergunakan sebagai modal usaha, bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Dan dia akan mendapat keuntungan dari usahanya yang dimodali oleh bank tersebut.[1] Pembahasan tentang bank mengalami banyak kontroversi terutama mengenai status hukum bunga bank, khususnya masyarakat muslim di seluruh dunia yang sering kali bertanya-tanya apakah bunga bank itu halal, haram ataukah subhat. Hal ini menjadi topik pemikiran bagi cendekiawan dan tokoh ekonomi modern dalam memecahkan status hukum bunga bank. II.           PANDANGAN TOKOH EKONOMI MODERN TERHADAP BUNGA BANK A.    Pengertian Bunga Bank Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunga adalah balas jasa dengan penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu disetujui yang  umumnya dinyatakan sebagai prosentase dari modal.[2] Bunga bank adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang diambil oleh bank atas utang.  Bunga umumnya timbul dari sejumlah uang pokoknya, yang lazim disebut dengan istilah “kapital” atau “modal”[3] berupa uang. Dan bunga itu juga dapat disebut dengan istilah “rente” juga dikenal dengan “interest”.[4] Menurut Goedhart dalam Harahap, bunga atau rente itu adalah perbedaan nilai, tergantung pada perbedaan waktu yang berdasarkan atas perhitungan ekonomi.[5] Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.[6] Bunga juga dapat diartikan sebagai harga[7] kepada deposan (yang memiliki simpanan) dan debitur (nasabah yang memperoleh pinjaman) yang harus dibayar kepada bank. Sesungguhnya bunga telah dianggap penting demi keberhasilan pengoperasian sistem ekonomi yang ada bagi masyarakat. Tetapi Islam mempertimbangkan bunga itu sebagai kejahatan yang menyebarkan kesengsaraan dalam kehidupan.[8] B.     Macam-Macam Bunga Bank Dalam kegiatan perbankan ada 2 macam bunga yang diberlakukan kepada nasabahnya, yaitu: 1.      Bunga Simpanan (Funding) Adalah bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayarkan bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh: Jasa giro (Demand Deposit),[9] Bunga tabungan (Saving Deposit),[10] Bunga deposito (Time Deposit)[11] dan Rekening Koran (Current Account).[12] 2.      Bunga Pinjaman (Landing) Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Sebagai contoh  bunga kredit.[13] Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. C.    Pandangan Tokoh Ekonomi Modern Terhadap Bunga Bank Lembaga perbankan belum ada pada era ulama fiqh klasik. Sebab itulah  dalam literatur fiqh klasik tidak dijumpai pembahasan yang mengaitkan antara riba dan bunga perbankan. Bahasan bunga bank apakah termasuk riba atau tidak, baru ditemukan dalam berbagai literatur fiqh kontemporer dan dikaji oleh para ekonom modern, baik di Indonesia maupun dunia. 1.      Pandangan Tokoh Ekonomi Indonesia Terhadap Bunga Bank a.       Mohammad Hatta Moh. Hatta merupakan salah seorang tokoh ekonomi sekaligus Wakil Presiden pertama RI yang juga dijuluki Bapak Koperasi Indonesia. Beliau berpendapat bahwa bunga bank untuk kepentingan produktif, yakni orang meminjam uang bukan untuk dimakannya, tetapi dijadikan modal perusahaan yang nantinya akan menghasilkan keuntungan, adalah hak bagi bank yang meminjamkan itu untuk mendapat keuntungan dari uangnya yang dipergunakan orang tersebut. Dan bunga tersebut bukan riba, apabila untuk kepentingan konsumtif itu riba. Moh.Hatta menghukumi riba pada pinjaman konsumtif. Beliau menyatakan bahwa pinjaman yang tujuannya untuk produktif tidaklah haram tetapi kalau tujuannya untuk konsumtif adalah haram.[14] b.      Syafruddin Prawiranegara Beliau adalah pakar ekonomi yang juga mantan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Menurut beliau sistem perbankan modern yang menerapkan sistem bunga diperbolehkan, karena didalamnya tidak mengandung unsur eksploitasi yang zalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga.[15] c.       Muhammad Syafi`i Antonio Muhammad Syafi`i Antonio dikenal luas sebagai tokoh perbankan, ikon keuangan dan pakar ekonomi syariah di Indonesia. Dalam salah satu bukunya yang berjudul “Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik” beliau menjelaskan berbagai argumen naqli dan aqli hingga sampai pada kesimpulan bahwa praktik membungakan uang merupakan salah satu bentuk riba yang hukumnya haram.[16] d.      Agustianto Agustianto adalah salah seorang pakar ekonomi syariah Indonesia yang merupakan Anggota DSN MUI dan Ketua 1 Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia juga Dosen Pasca Sarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah UI. Beliau sependapat dengan hasil penelitian ilmiah para pakar ekonomi Islam dunia yang telah menyimpulkan bahwa bunga dan riba benar-benar sama/identik. Bahkan bunga bank yang dipraktekkan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah. Namun, sebagian kalangan masyarakat awam, masih menyangka bahwa persoalan hukum bunga bank masih khilafiyah. Yang dimaksudkan awam dalam hal ini adalah awam dalam ilmu ekonomi dan moneter Islam, meskipun mereka intelektual muslim dalam bidang agama. Padahal yang sebenarnya ialah para ulama yang ahli ilmu ekonomi telah menyatakan ijma’  tentang keharaman bunga bank. Hal itu tidak diragukan lagi.[17] e.       Ma’ruf Amin Beliau adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat yang menguasai ilmu ekonomi Islam. Beliau mengatakan bahwa dibolehkannya bunga dalam keadaan dharurat (keterpaksaan) karena waktu itu belum ada satu pun bank syari’ah, setelah ada bank syari’ah maka kedharuratan itu telah hilang. Beliau menafsirkan ad’afan muda’afah sebagai kondisi darurat. Ketika sekarang sudah ada perbankan syari’ah yang tidak menganut sistem bunga tetapi sistem bagi hasil maka bunga bank hukumnya haram, karena unsur darurat sudah tidak bisa diperlakukan lagi.[18] 2.      Pandangan Tokoh Ekonomi Dunia Terhadap Bunga Bank a.       Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi merupakan salah seorang pakar ekonomi Islam dunia. Dalam salah satu bukunya “Muslim Economic Thinking” yang diterjemahkan oleh A.M Sefuddin dengan judul “Pemikiran Ekonomi Islam”, beliau berpendapat bahwa bunga bank merupakan salah satu sumber dari sekian banyak sumber keburukan ekonomi, seperti depresi dan monopoli.  Alasan-alasan yang digunakan Muhammad Netajullah Shiddiqi dalam mengharamkan bunga adalah sebagai berikut: 1)      Bunga bersifat menindas (zhalim) yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah (kekurangan) ditolong oleh yang kuat (mampu), tetapi dengan bunga pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak ditolong, tetapi memeras. 2)      Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang kemudian dapat menciptaan ketidakseimbangan kekayaan. Ini bertentangan dengan kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah

INGIN KAYA ? RAJINLAH INFAK, INGIN INFAK? RAJINLAH BEKERJA

  Oleh: Mugni Muhit, S.Ag., S.Pd., M.Ag. Faktanya tIdaklah mudah untuk mengikis habis sifat pelit, sebab setiap akan memberi, saat itulah Iblis datang merayu menggoda menghalangi untuk melakukannya. Hal ini karena Iblis memahaminya dengan baik, bahwa dengan banyak memberi, berbagi dan berinfak, Allah akan menyelamatkannya, sementara Iblis ingin banyak teman kelak di neraka. Berinfak sebanyak 500 ekor kuda tunggangan dan 1.500 ekor kuda angkutan, kehebatan siapa itu ? Dialah Abdur Rahman Bin Auf Ra, memeluk Islam semenjak awal penyebaran Islam yang dilakukan Rasulullah. Beliau termasuk Assabiqunal Awwalun, dari 8 orang yang pertama beriman dan memeluk Islam. Sayyidina Abu Bakar RA lah yang memperkenalkan dan promosikan Islam kepada Sayyidina Abdurrahman Bin Auf RA. Sayyidina Abdur Rahman Bin Auf adalah seorang yang rupawan, memiliki postur tinggi, berbadan tegap, kulitnya halus, wajah bersinar, hanya kakinya sedikit pincang, karena ada 20 luka yang dialaminya saat ikut pasukan Uhud mempertahankan Islam dari upaya penghancuran para pembenci dan pembangkang Islam. Beliaulah orang yang memiliki harta melimpah dan terkenal akan kedermawanannya. Dikatakan; “Seluruh penduduk Madinah menikmati kekayaan Sayyidina Abdurrahman Bin Auf: sepertiga kekayaannya dipinjamkan kepada mereka yang butuh, Sepertiga lagi untuk membayar hutang-hutang mereka, dan sepertiga sisanya dibagikan kepada orang orang miskin” Suatu ketika, beliau menyumbangkan 500 ekor kuda untuk tunggangan pasukan, dan 1.500 kendaraan yang penuh muatan untuk Pasukan Pejuang Islam. Apa rahasia dan hikmah suci di balik kekayaan beliau? 1. Infak menjadi rutinitas, peduli sesama, rajin menolong jadi kebiasaan. 2. Beliau orang yang sangat empati dan peka pada kehalalan hartanya. 3. Hartanya tidak disimpan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan Agama dan halayak. 4. Rasulullah Saw pernah bersabda kepadanya: ” Wahai putranya Auf, engkau adalah orang kaya raya. Engkau akan memasuki Surga dalam keadaan merangkak. Karena itu, pinjamkanlah kekayaanmu kepada Allah, niscaya Allah akan Memudahkan langkahmu.” Maka diapun terus berinfak tanpa ragu. 5. Biasanya kesuksesan bisnis selalu dilihat dari keuntungan yang diperoleh, tapi berbeda dengan Abdurrahman Bin Auf, beliau sukses karena banyaknya harta yang diinfakkan di jalan Allah. Demikianlah kisah hidup Sayyidina Abdur Rahman Bin Auf Di dalam Kitab “60 Sirah Sahabat Rasulullah SAW”. 6. Semua yang diinfakkan untuk peduli sesama dan untuk jalan Allah, itulah yang tersisa untuk dini’mati dan menolong kita kelak di Akhirat. 7. Jangan ada hari yang terlewatkan tanpa memberi, minimal: 1 bungkus nasi dan sebotol air minum. Uang seberapapun ke kotak infak di Masjid sisipkanlah. Jangan tunggu kaya baru memberi, tapi memberilah agar bisa kaya. Semoga Allah Swt tak henti-henti mengabukkan doa doa kita, dan menganugerahkan kita kemampuan rajin berinfak serta peduli sesama. اللهم أعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك.

TARBIYAH RUHIYAH MELEJITKAN KAPASITAS INTELEKTUAL CENDIKIA DALAM AKTIVITAS MUAMALAH MALIYAH

Mugni Muhit, S.Ag, S.Pd., M.Ag. Tarbiyah yang berarti pendidikan, telah diimplementasikan semenjak Nabi Adam As. akan dinobatkan sebagai Khalifah fil Ardl. Tugas utama dan pertama khalifah adalah memakmurkan bumi dan alam semesta yang Allah Ciptakan. Substansi memakmurkan di sini adalah membangun, menata, dan mengelola sistem hidup, serta rekayasa sosial kemanusiaan yang sejalan dan senapas dengan kehendak Tuhan.  Memakmurkan bumi memiliki pengertian yang sangat luas. Tidak hanya makmur dari perspektif kuantitas dan kualitas, namun juga esensi dan substansi proses memakmurkannya mesti dipandu wahyu dikawal doktrin Tuhan yang Maha Esa, agar akselerasinya maksimal dan efektif. Efektivitas eksistensi manusia salah satunya yang paling dominan adalah kesadaran ruhiyah. Manakala kesadaran ruhiyahnya tersentuh dengan baik, termanifestasikan dengan seksama, maka disinyalir manusia itu akan benar-benar efektif pada peran dan kiprah kemanusiaannya. Manusia adalah makhluk dwikutub yang sangat unik. Keunikannya terletak pada potensi hakikinya, yakni potensi fithrah. Secara fithrah, manusia adalah makhluk esensial. Esensi manusia adalah roh. Roh yaitu kebesaran Sang Pencipta. Tanpa roh manusia bukanlah manusia, dan tidak akan bertumbuh dan berkembang sebagaimana seharusnya manusia.  Roh yang Allah internalisasikan ke dalam jiwa di kedalaman hati yang paling dalam, merupakan nutrisitas sentral, sebagai pemacu dan pemicu munculnya enegri positif. Energi inilah yang menjembatani manusia berjalan, melangkah bersinergi dengan semesta anugerah terbaik Tuhan. Ada satu anugerah yang seringkali dilupakan oleh manusia, yaitu otak. Otak inilah yang menjadi superleader sekaligus top leader manusia. Dengan otak manusia mampu membedakan kebaikan dan keburukan, kebenaran dan kesalahan. Saat otak ini berfungsi, maka itulah yang kemudian disebut akal. Tuhan sendiri sering mempertanyakan sekaligus monev atas amanah otak yang eksisten ini.  Berkali-kali Tuhan menyapa dengan santun, apakah kalian tidak menggunakan akal? Apakah kalian tidak memikirkan kebesaran Tuhan, apakah kalian tidak mencermati hamparan semesta ini yang begitu besar dan luas ini sebagai nikmat terindah Tuhan? Pertanyaan-pertanyaan ini sesungguhnya adalah pengakuan Tuhan bahwa manusia itu mampu berpikir, dapat menggunakan akalnya yang cerdas untuk mengelola alam semesta ini dengan rasionalitas dan logika yang tepat dan efektif. Secara fisikal, cukup berat sesungguhnya otak manusia yang ada di dalam tengkorak kepala itu. Beban otak itu mencapai 1400 -1700 gram, mendekati dua kilogram. Namun demikian, mengapa kita tidak merasakan beban yang sebesar ini di kepala? Mengapa juga rasanya aman, damai, dan nyaman membawa beban yang cukup berat ini di kapasitas kepala ? Jawabannya adalah sebab otak manusia ternyata mengapung pada cairan tulang belakang kita dengan posisi sangat ideal. Teori fisika menyatakan, bahwa setiap benda yang terendam dalam cairan dengan otomatis akan kehilangan beratnya sebesar beban cairan tersebut. Oleh sebab itu kita tidak begitu merasakan beban tersebut. Karena berat otak menjadi hanya sekitar 50 gram saja. Ini adalah kuasa Allah, kasih sayang-Nya terhadap manusia. Untuk menjamin peran otak yang penuh akal ini, maka Tuhan syariatkan ajaran Sholat, bahkan menjadikannya sebagai kewajiban, agar selalu dikerjakan. Ujung-ujungnya supaya otak manusia stabil. Dalam kestabilan inilah otak akan mampu berpikir logis dan sehat menyikapi fenomena hidup dan kehidupan. Dengan ritual dan harokah yang tertib di dalam sholat, cairan yang mengais otak, bergerak naik turun saat ruku’, sujud serta pada segala gerakan sholat. Refleksi ini memungkinkan bagi cairan tersebut mampu memberikan semacam pijatan pada otak. Hal ini mungkin yang menjadi penyebab ketenangan dan kedamaian batin setelah sholat. Semakin terlatih dan terdidik ruhiyah manusia, maka akan semakin cerdaslah ia. Bermuamalah adalah berinteraksi, berkolaborasi dengan sesama manusia untuk bisa  saling memberi dan menerima manfaat. Manfaat menjadi alasan utama adanya transaksi. Baik dalam ekonomi, keuangan, bisnis dan segala bentuk muamalah manusia. Sebagai insan cendikia, manusia harus mampu menerapkan kecerdasan akal yang Allah anugerahkan. Dengan akal manusia saling membantu, saling menolong, saling mendukung, saling suport dalam kebaikan dan kesabaran. Tarbiyah birun, taqiyah, dan sobrun inilah sebenarnya yang mendorong kuat melejitkan kapasitas intelektual manusia yang efektif dalam segala aktivitas muamalah maliyahnya.

Prinsip-prinsip Transaksi Ekonomi dan Keuangan Syariah Era Digital

                                                    Oleh: Mugni Muhit, S.Ag, S.Pd., M.Ag. Era digital yang sedang menjadi corak dan warna aktifitas interaksi ekonomi dan keuangan syariah, kini semakin  bertumbuh dan berkembang mengawal berbagai jenis transaksi masyarakat Muslim global. Hampir semua jenis bisnis dewasa ini dapat dikembangkan melalui media sosial dan elektronik lainnya. Dengan kecepatan akses internet yang luar biasa inklusive inilah, seluruh kegiatan ekonomi dan keuangan berjalan begitu cepat. Dalam perspektif Islam, bisnis adalah aktivitas ibadah yang akan mendapatkan keuntungan (ujroh) di dunia kini, dan pahala (ajrun) di akhirat kelak. Keuntungan dwikutub ini akan senantiasa diraih seorang Muslim, manakala aktivitas muamalahnya itu dilandasi oleh niat ibadah dan tujuan humanis teologis. Niat dan tujuan teologis tersebut sebagai landasan kehalalan kinerja dan amal duniawi. Tanpa niat dan tujuan itu, maka sekecil apapun amal yang dilakukan, tidak akan mendapat keuntungan ganda (profit degree). Oleh sebab itu maka Muslim sejati yang nafasnya iman dan geraknya taqwa serta langkahnya semata untuk ibadah, maka niat dan tujuan ini menjadi prasyarat ketercapaian (al falah). Secara konsepsional, al falah memiliki pilar mendasar, yaitu khair, ma’ruf, dan hasan. Khair berarti kualitas kebajikan yang dilakukan oleh personal. Kebajikan ini dominasi implikasinya lebih kepada subjek pelaku kebajikan tersebut. Seseorang dinilai baik ketika ia  secara pribadi, tidak mengerjakan atau melakukan tindakan yang menyimpang dari norma, baik norma agama, maupun norma sosial. Ma’ruf artinya sama dengan khair, namun ma’ruf lebih kepada aktivitas yang dikerjakan secara kolektif. Keduanya saling interrelasi. Bahkan saat kedua amal shaleh ini terintegrasi akan hasilkan energi yang berdampak positif bagi terbangunnya insan kamil yang kamaliyat. Secara lughawi hasan berarti kebaikan yang implikasi positifnya kembali kepada pelaku. Namun berdampak besar bagi kebaikan lingkungan sekitar. Bahkan tatkala orang lain mencontoh dan mengikuti kebaikan itu, maka efek positifnya dapat dirasakan dalam waktu relatif lama bahkan meski telah meninggalkan dunia fana ini. Pilar-pilar inilah yang mesti mengawal sepak terjang dan segala jenis transaksional ekonomi dan keuangan. Hal ini penting agar transaksi tersebut halal sebab telah senapas dengan prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah 1. Tauhidullah Keyakinan dan kesadaran bahwa segala aktivitas dan transaksi duniawi adalah semata karena dan untuk Allah Swt. Keyakinan ini menjadi dasar dan latar belakang asasi muamalah. Sehingga semua amal diorientasikan dalam rangka ibadah sebagai bentuk pengkhidmatan dan tasarruf duniawi yang diridhai Sang Pencipta, Pemilik segalanya. 2. Ibahah Ibahah bermakna dibolehkan dan dibenarkan oleh syariat Islam. Segala hal subjek dan objek serta segala yang terkait dengan keduanya, harus dipastikan tidak mengandung gharar, tidak mengandung maisir, tidak mengandung riba, tidak mengandung tadlis (penipuan), tidak mengandung tahkir (penimbunan), tidak mengandung tadzlim (dzalim dan aniaya), tidak mengandung ma’siyyat (dosa dan menyimpang dari aturan ajaran Islam), serta tidak mengandung Fakhsya (negatif thinking). 3. Halal Halal di sini artinya sah dan boleh ditransaksikan dan dikonsumsi. Aspek halal ini harus menjadi perhatian serius. Sebab yang baik dan benar belum tentu halal. Tetapi yang halal sudah pasti ia baik dan benar.  4. Milikutaam Kepemilikan dalam fiqih Islam ada dua macam. Pertama kepemilikan sempurna (milkuttaam), dan kedua kepemilikan tidak sempurna (milkunnaaqis). Objek yang boleh ditransaksikan adalah objek dengan kualifikasi milik sempurna. Kepemilikan yang belum atau tidak sempurna tidak boleh ditransaksikan. Ada banyak model dan jenis transaksi dalam dunia maya, termasuk di media sosial. Kini media sosial menjadi ladang dan media strategis para pengusaha dan pebisnis untuk mempromosikan segala jenis produk, baik produk produktif maupun konsumtif. Maka penting bagi umat Islam yang beriman untuk bekerja mencari rezeki dan karunia Tuhan dengan cara yang halal. Cara yang dianjurkan Tuhan dan teladan yang ditunjukan Rasul-Nya. *Penulis adalah Dosen Tetap Prodi Ekonomi Syariah  STAI Al-Ma’arif Ciamis dan Pengasuh Pondok Pesantren Riyadlul Hidayah Jatinagara Ciamis.

Membaca Prospek Ekonomi Syari’ah Jawa Barat 2015

Penulis: H. Irfah Soleh, S.Th.I., MBA. (Dosen STAI Al-Ma’arif Ciamis) Allah swt berfirman dalam QS Al-Baqarah 275: ¨@ymr&ur… ª!$#yìø‹t7ø9$#tP§ymur(#4qt/Ìh9$#… Artinya: …. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .. Dan di dalam ayat 276:    ß,ysôJtƒª!$#(#4qt/Ìh9$#‘Î/öãƒurÏM»s%y‰¢Á9$#…. Artinya: Allah akan memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah… Dari dua ayat di atas bisa kita ambil ibrah bahwa ada 3 sektor yang harus dibangun dalam rangka mengembangkan ekonomi syariah yaitu sektor riil, sektor keuangan dan sektor zakat infaq sedekah wakaf (Ziswaf). Direktur CIBEST IPB, Irfan Syauqi Beik, menyatakan bahwa agar perekonomian syari’ah semakin kuat dan berkembang jangan sampai ada ketimpangan dalam membangun ketiga sektor tersebut. Kita mulai dari sektor keuangan syari’ah sebagai lokomotif lajunya ekonomi syari’ah di indonesia, Rukmana dalam talkshow ekonomi syari’ah memaparkan potensi dana yang bisa dimanfaatkan oleh industri keuangan syari’ah. Beliau mengatakan bahwa dari total populasi di tingkat produktif 126 juta jiwa adalah umat muslim dan salah satu cita-cita umat islam adalah naik haji. Dana haji bisa menjadi potensi yang sangat besar untuk dikelola dan dikembangkan. Dari jama’ah haji tunggu di jawa barat ada dana haji yang mengendap sekitar 9 miliar lebih belum ditambah jama’ah umrah, seandainya dana itu disalurkan ke sektor riil tentu multiplier-effect-nya akan sangat bermanfaat buat perekonomian Jawa BaratTerkait dengan sektor riil Jawa Barat banyak sekali potensi yang bisa dikembangkan diantaranya yang terkenal adalah busana muslim dan kulinernya. Pemerintah provinsi sangat mendukung akan perkembangan lifestyle syariah dan berkeinginan menjadi provinsi halal pertama di indonesia. Untuk mendukung program tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan sertifikat halal kepada 1.170 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Harapannya agar meningkatkan daya saing dan mutu produk IKM jawa barat.Sedangkan potensi ZISWAF Direktur Program Baznas, Teten Kustiawan, mengatakan hingga akhir 2011, Baznas menargetkan mampu mengumpulkan zakat hingga Rp 2,17 triliun atau sekitar satu persen dari total seluruh potensi zakat. Riset Baznas bersama Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB menghasilkan daerah dengan potensi zakat terbesar di Indonesia adalah Jawa Barat dengan angka dikisaran 17, 67 Triliun. (Dakwatuna.com).Intinya masih banyak potensi yang bisa dikembangkan di Jawa Barat baik Sektor riil, sektor keuangan, dan sektor ZISWAF. Memajukan ketiga sektor tersebut memerlukan sinergi pemerintah, masyarakat, akademisi, pengusaha dan semua elemen yang concern terhadap perkembangan dan kemajuan ekonomi syari’ah. Dakwah ekonomi syari’ah harus terus dikumandangkan agar kita punya kesempatan untuk membuktikan bahwa ekonomi syari’ah adalah solusi untuk perekonomian Jawa Barat, Indonesia dan seluruh dunia.semoga. Ket: Tulisan ini pertama kali diterbitkan di buletin Nafidah DKM At-Tanzil STAI Al-Ma’arif Ciamis Edisi perdana, 08 Fobi’ul Akhir 1436 H./ 29 Januari 2015 M

Scroll to Top