Prinsip-prinsip Transaksi Ekonomi dan Keuangan Syariah Era Digital

                                                    Oleh: Mugni Muhit, S.Ag, S.Pd., M.Ag.

Era digital yang sedang menjadi corak dan warna aktifitas interaksi ekonomi dan keuangan syariah, kini semakin  bertumbuh dan berkembang mengawal berbagai jenis transaksi masyarakat Muslim global. Hampir semua jenis bisnis dewasa ini dapat dikembangkan melalui media sosial dan elektronik lainnya. Dengan kecepatan akses internet yang luar biasa inklusive inilah, seluruh kegiatan ekonomi dan keuangan berjalan begitu cepat. Dalam perspektif Islam, bisnis adalah aktivitas ibadah yang akan mendapatkan keuntungan (ujroh) di dunia kini, dan pahala (ajrun) di akhirat kelak. Keuntungan dwikutub ini akan senantiasa diraih seorang Muslim, manakala aktivitas muamalahnya itu dilandasi oleh niat ibadah dan tujuan humanis teologis.

Niat dan tujuan teologis tersebut sebagai landasan kehalalan kinerja dan amal duniawi. Tanpa niat dan tujuan itu, maka sekecil apapun amal yang dilakukan, tidak akan mendapat keuntungan ganda (profit degree). Oleh sebab itu maka Muslim sejati yang nafasnya iman dan geraknya taqwa serta langkahnya semata untuk ibadah, maka niat dan tujuan ini menjadi prasyarat ketercapaian (al falah). Secara konsepsional, al falah memiliki pilar mendasar, yaitu khair, ma’ruf, dan hasan.

Khair berarti kualitas kebajikan yang dilakukan oleh personal. Kebajikan ini dominasi implikasinya lebih kepada subjek pelaku kebajikan tersebut. Seseorang dinilai baik ketika ia  secara pribadi, tidak mengerjakan atau melakukan tindakan yang menyimpang dari norma, baik norma agama, maupun norma sosial. Ma’ruf artinya sama dengan khair, namun ma’ruf lebih kepada aktivitas yang dikerjakan secara kolektif. Keduanya saling interrelasi. Bahkan saat kedua amal shaleh ini terintegrasi akan hasilkan energi yang berdampak positif bagi terbangunnya insan kamil yang kamaliyat.

Secara lughawi hasan berarti kebaikan yang implikasi positifnya kembali kepada pelaku. Namun berdampak besar bagi kebaikan lingkungan sekitar. Bahkan tatkala orang lain mencontoh dan mengikuti kebaikan itu, maka efek positifnya dapat dirasakan dalam waktu relatif lama bahkan meski telah meninggalkan dunia fana ini. Pilar-pilar inilah yang mesti mengawal sepak terjang dan segala jenis transaksional ekonomi dan keuangan. Hal ini penting agar transaksi tersebut halal sebab telah senapas dengan prinsip syariah.

Prinsip-prinsip syariah

1. Tauhidullah

Keyakinan dan kesadaran bahwa segala aktivitas dan transaksi duniawi adalah semata karena dan untuk Allah Swt. Keyakinan ini menjadi dasar dan latar belakang asasi muamalah. Sehingga semua amal diorientasikan dalam rangka ibadah sebagai bentuk pengkhidmatan dan tasarruf duniawi yang diridhai Sang Pencipta, Pemilik segalanya.

2. Ibahah

Ibahah bermakna dibolehkan dan dibenarkan oleh syariat Islam. Segala hal subjek dan objek serta segala yang terkait dengan keduanya, harus dipastikan tidak mengandung gharar, tidak mengandung maisir, tidak mengandung riba, tidak mengandung tadlis (penipuan), tidak mengandung tahkir (penimbunan), tidak mengandung tadzlim (dzalim dan aniaya), tidak mengandung ma’siyyat (dosa dan menyimpang dari aturan ajaran Islam), serta tidak mengandung Fakhsya (negatif thinking).

3. Halal

Halal di sini artinya sah dan boleh ditransaksikan dan dikonsumsi. Aspek halal ini harus menjadi perhatian serius. Sebab yang baik dan benar belum tentu halal. Tetapi yang halal sudah pasti ia baik dan benar. 

4. Milikutaam

Kepemilikan dalam fiqih Islam ada dua macam. Pertama kepemilikan sempurna (milkuttaam), dan kedua kepemilikan tidak sempurna (milkunnaaqis). Objek yang boleh ditransaksikan adalah objek dengan kualifikasi milik sempurna. Kepemilikan yang belum atau tidak sempurna tidak boleh ditransaksikan.

Ada banyak model dan jenis transaksi dalam dunia maya, termasuk di media sosial. Kini media sosial menjadi ladang dan media strategis para pengusaha dan pebisnis untuk mempromosikan segala jenis produk, baik produk produktif maupun konsumtif. Maka penting bagi umat Islam yang beriman untuk bekerja mencari rezeki dan karunia Tuhan dengan cara yang halal. Cara yang dianjurkan Tuhan dan teladan yang ditunjukan Rasul-Nya.

*Penulis adalah Dosen Tetap Prodi Ekonomi Syariah  STAI Al-Ma’arif Ciamis dan Pengasuh Pondok Pesantren Riyadlul Hidayah Jatinagara Ciamis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top