MENGGAGAS MODEL PENDIDIKAN ISLAM ERA MILLENIAL

  Oleh Eka Lisdianty Dosen Program Studi  Manajemen Pendidikan Islam   Abstrak Di era millenial saat ini dapat kita cermati bersama dan tidak dapat dipungkiri, dewasa ini kita menyaksikan pola pendidikan yang  jauh dari hakikat pendidikan yang sesunguhnya yakni pendidikan yang sesuai dengan definisi pendidikan itu sendiri. Mirisnya generasi milenial ini kebanyakan tidak mau diatur dengan cara lama karena mereka memiliki pemahaman bisa lebih instan dibanding generasi terdahulu bahkan cenderung merasa tidak memerlukan orang dewasa dalam hal pendampingan pendidikannya. Bahkan dari pendidikan millenial yang kita kenal dengan pendidikan modern, seringkali hampir tidak kita temukan kesempurnaan akhlak dan ruhani yang menjadi harapan dari pendidikan itu sendiri. Fenomena yang kita temukan merupakan salah satu wujud penindasan antar manusia dan menurunnya nilai moral. Yang diakibatkan dari kesalahpahaman dalam menentukan sasaran pendidikan itu sendiri. Dengan menganalisis kecenderungan-kecenderungan generasi milenial ini yang seakan kehilangan adab nya terhadap orang dewasa maka diperlukannya menggagas model pendidikan yang berdasarkan ajaran Islam untuk generasi milenial ini. Supaya generasi milenial ini selain terdepan dalam teknologi juga mengedepankan adab berupa akhlak.  Kata kunci: Pendidikan Islam, Model Pendidikan Islam, Era Milenial  A.    Pendahuluan Keberhasilan sebuah praktek pendidikan, dapat dinilai dari perilaku nyata seseorang. Tidak dapat dipungkiri jika dewasa ini kita menyaksikan pola pendidikan yang benar-benar jauh dari hakikat tarbiyah dan ruhani. Dari pendidikan modern hampir tidak menemukan kesempurnaan akhlak dan ruhani. Fenomena yang kita temukan adalah penindasan antar manusia dan merosotnya nilai moral. Barangkali itu semua merupaka akibat kesahpahaman dalam menentukan sasaran tarbiyah itu sendiri. Tampaknya tujuan pendidikan modern adalah tercapainya target material yang berkembang menjadi rasa cinta terhadap pekerjaan dan produksi dengan mengesampingkan nilai-nilai dan norma kemasyarakatan. Kondisi seperti itu yang terpikir adalah bagaimana memenuhi kebutuhan materi agar dapat hidup mewah. Hubungan kekeluargaanpun dinilai dengan materi, seperti dalam pemberian mahar atau dalam pemenuhan kebutuha rumah tangga. Hidup yang seperti itu memerlukan biaya hidup yang besar. Ketika mereka tidak menemukan jalan lain yang halal untuk mengumpulkan harta benda, maka korupsi merupakan pilihan. Jika demikian materi menjadi penguasa atas kepribadiannya. Kalaupun seseorang selamat dari hal itu, dia tidak akan mampu menghindar dari keinginan memperkaya diri dengan menumpuk tabungan di bank seraya meremehkan orang lain yang tidak mampu. Begitu juga kalaupun seseorang selamat dari sifat memperkaya diri, ia tidak luput dari penyakit pamrih. Sehingga ia hanya hanya mau berinteraksi dengan orang atau kelompok yang mampu memenuhi keinginannya. Dari analisa sederhana ini, kita dapat melihat dan menilai bahwa pendidikan modern selalu dikaitkan erat dengan materi. Akhirnya pendidikan hanya bermanfaat bagi sekelompok kecil masyarakat. Akhlak yang menjadi core pendidikan sering tidak tersentuh tepat sasaran. Berdasarkan uraian di atas maka perlu dikaji lebih lanjut tentang penerapan pendidikan akhlak anak keluarga Muslim dibuktikan dengan data dan fakta empirik.             Dengan latar belakang di atas, maka  penulis merasa tertarik untuk meneliti masalah yang akan dituangkan dalam artikle sederhana ini dengan fokus telaah terhadap ”Pelaksanaan Pendidikan Akhlak Anak di Keluarga Muslim”. B.  Perumusan Masalah               Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.  Apa tujuan pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluaga Muslim? 2.  Bagaimana program pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluarga Muslim? 3.  Bagaimana metode pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluarga Muslim? 4.  Bagaimana proses pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluarga Muslim? 5.  Bagaimana hasil pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluarga Muslim?               C. Tujuan             Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah  : 1.      Menjelaskan tujuan pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluarga Muslim. 2.      Menjelaskan program pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluarga Muslim 3.      Menjelaskan metode pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluarga Muslim 4.     Menjelaskan Proses pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluarga 5.      Menjelaskan hasil pelaksanaan pendidikan akhlak anak dalam keluarga Muslim D. Kegunaan Penelitian             Dari kajian konsepsional dan temuan-temuan otentik di lapangan, diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan bahan pemikiran yang berguna, baik untuk keperluan teoritis maupun untuk kepentingan praktis guna lebih menambah pemahaman. Juga merupakan upaya untuk memberikan sumbang pikiran yang berguna dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan akhlak anak dalam keluarga. Di lain segi penelitian ini juga merupakan langkah awal bagi penulis, untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan dan pengalaman menuju peningkatan kualitas diri.             Secara lebih spesifik kegunaan penelitian ini yaitu: a.      Kegunaan teoritik             Hasil analisis ini diharapakan dapat memberikan informasi untuk memperkaya pemahaman pendidikan secara umum tentang pendidikan akhlak anak dalam keluarga Muslim.             Mengungkap esensi teoritik sangat tepat apabila kerangka teori dibuat mengacu pada landasan-landasan teoritik pendidikan Islam yang berbasis pada nilai ilahiyahdan nilai insaniyah, kedua nilai tersebut perlu dikembangkan melalui pembinaan. Strategi pembinaan dan pendidikan akhlak inilah yang menjadi garapan landasan teoritis penelitian. Atas dasar pemikiran itu, diharapkan dalam persoalan mekanisme dan strategi pendidikan akhlak di lokasi penelitian dapat menggali makna yang tersirat dalam fenomena perilaku anak dan orang tua di rumah, sehingga pada akhirnya akan mampu memberikan konstribusi bagi tataran teoritik dan praktik. b.  Kegunaan Praktis             Secara praktis orang tua dapat belajar dari pengalaman. Kegunaan praktis ini diharapkan bermanfaat dalam menghadapi  persoalan pendidikan Islam, khususnya pengembangan penerapan pendidikan akhlak anak dalam keluarga. Selanjutnya hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam, baik bagi anggota sebuah keluarga sendiri, orang tua, maupun institusi atau lembaga pendidikan.             Bagi orang tua, peneladanan dan pembiasaan dalam mendidik akhlak anak, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keluarga Islami. Mengingat Islam tidak hanya dikembangkan sebagai dasar dalam proses belajar mengajar nilai-nilai ajaran agama di sekolah formal saja, akan tetapi perilakunya relevan dengan nilai-nilai akhlak praktis di lingkungan keluarga pada khususnya lingkungan masyarakat luas pada umumnya. E. Kerangka Pemikiran             Pendidikan adalah upaya mempercepat pengembangan potensi manusia agar mampu mengemban tugas yang dibebankan kepadanya, sebab hanya manusia yang dapat menerima pengajaran (ta’lim), pendidikan (tarbiyah), dan pembentukan karakter rabbani (ta’dib). Orientasi Pendidikan adalah mempengaruhi perkembangan fisik, mental, emosional, moral, serta keimanan dan ketaqwaan manusia. Demikian halnya dengan pendidikan Islam, ia pun berupaya memproses dan membentuk karakter Islami yang dewasa dan bertanggungjawab  secara horizontal dan vertikal.             Arifin menuturkan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah merealisasikan cita-cita idealitas

MODEL PENDIDIKAN ISLAM TERPADU DI INDONESIA

  Oleh: Eka Lisdianty Dosen Program Studi Manajemen Pendidikan Islam STAI Al-Ma’arif Ciamis   A.    Pendahuluan Pendidikan islam memiliki tugas menggali, menganalisis, dan mengembangkan serta mengamalkan ajaran islam yang bersumberkan Al quran dan hadis . sumber ajaran islam itu benar benar lentur dan responsive tanggap terhadap tuntunan hidup manusia yang makin maju dan modern dalam segala bidang. Dorongan dan rangsangan ajaran alquran terhadap pengembangan untuk penenapan iman dan taqwa diperkokoh melalui ilmu pengetahuan manusia. Maka dari itu al quran menegaskan 300 kali perintah untuk memfungsikan rasio manusia, dan 780 kali mengukuhkan pentingnya ilmu pengetahuan serta pemantapan keimanan yang dilakukan dengan perintah tidak kurang dari 810 kali ayat ayatnya. Ayat ayat yang mendorong dan merasang akal pikiran untuk berilmu pengetahuan dan teknologi itu seperti tersebut dalam surah  AR Rahman ayat 1>33 tentang kelautan dan ruang angkasa luar; Surah al anam ayat 79 tentang eksplorasi benda benda ruang  angkasa dengan akal pikiran oleh nabi Ibrahim untuk menentukan Tuhan yang hak, serta pengolahan dan pemanfaatn besi tembaga sebgai bahan tekhnologi. B.     Landasan Teori 1.      Model Pendidikan Islam Model diartikan sebagai pola. Sedangkan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Sedangkan Islam yaitu agama universal yang Allah perintahkan kepada seluruh manusia dan imani Rosul-RosulnyaJadi pendidikan Islam yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran tentang Agama Universal. Azyumardi Azra  mengatakan “pendidikan Islam merupakan pendidikan manusia seutuhnya, akal dan ketrampilan dengan tujuan menyiapkan manusia untuk menjalani hidup dengan lebih baik. Namun  hal itu tidak berjalan dengan lurus, karena pendidikan Islam dipengaruhi oleh arus globalisasi yang terjadi saat ini. Globalisasi merupakan ancaman besar bagi pendidikan Islam untuk mempertahankan nilai-nilai agama yang murni. “Perubahan dalam bidang pendidikan meliputi isi pendidikan, metode pendidikan, media pendidikan, dan lain sebagainya. salah satu aspek yang amat besar pengaruhnya adalah kurikulum.” Kurikulum bersifat fleksibel sehingga bisa menerima perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Namun mengakibatkan para guru kebingungan dalam menyampaikan materi. Hal ini tidak dirasakan guru saja tapi juga dialami para peserta didik. Terutama mereka yang berada pada tingkat TK (taman kanak-kanak). Mereka yang seharusnya masih bermain dan bernyanyi, mereka dituntut untuk menghafal angka-angka dengan versi bahasa Inggris, ini berlaku juga di TK Islam. Pendidikan Islam nampaknya masih terkungkung dalam posisi defensif (untuk tidak mengatakan tertinggal) dan tidak mempunyai posisi tawar yang kuat, apalagi ke arah otensif dalam peradaban dunia. padahal pendidikan Islam sarat dengan muatan moral dan spiritual bisa berfungsi, menjadi terapi tragedi kemanusiaan akibat dampak globalisasi.   2.      Pengertian Sekolah Islam Terpadu Sekolah Islam Terpadu pada hakekatnya adalah sekolah yang mengimplementasikan konsep pendidikan Islam berlandaskan Al-Quran dan As sunnah. Dalam aplikasinya Sekolah Islam Terpadu diartikan sebagai sekolah yang menerapkan pendekatan yang penyelenggaraannya dengan memadukan pendidikan umum dan pendidikan agama menjadi suatu jalinan kurikulum. Sekolah Islam Terpadu juga menekankan keterpaduan dalam metode pembelajaran sehingga dapat mengoptimalkan ranah kognitif, afektif dan psikomotorik. Sekolah Islam Terpadu juga memadukan pendidikan aqliyah, ruhiyah dan jasadiyah. Dalam penyelenggaraannya memadukan keterlibatan dan partisipasi aktif lingkungan belajar yaitu sekolah, rumah dan masyarakat. Dengan sejumlah pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Sekolah Islam Terpadu adalah sekolah Islam yang diselenggarakan dengan memadukan secara integrative nilai dan ajaran Islam dalam bangunan kurikulum dengan pendekatan pembelajaran yang efektif dan pelibatan yang optimal dan koperatif antara guru dan orang tua , serta masyarakat untuk membina karakter dan kompetensi murid. Sekolah Islam Terpadu yang muncul sebagai alternatif solusi dari keresahan sebagai masyarakat muslim yang menginginkan adanya sebuah institusi pendidikan islam yang berkomitmen mengamalkan nilai-nilai islam dalam sistemnya, dan bertujuan agar siswanya mempunyai kompetensi seimbang antara ilmu kauniyah dengan ilmu qauliyah, antara fikriyah, ruhiyyah dan jasadiyah, sehingga mampu melahirkan generasi muda muslim yang berilmu, berwawasan luas dan bermanfaat bagi ummat. Dengan tujuan menciptakan siswa yang memiliki kecerdasan Intelektual (Intelegen Quotient), Kecerdasan Emosional (Emotional Quotient) dan Kecerdasan Spiritual (Spritual Quotient) yang tinggi serta kemampuan beramal (kerja) yang ihsan. Sekolah agama terpadu adalah sekolah yang memadukan antara pelajaran umum berdasarkan kurikulum nasional dengan pelajaran agama. Kebanyakan yang dimaksud dengan sekolah agama terpadu adalah sekolah Islam terpadu. Di sekolah Islam terpadu ini, para siswa selain belajar pelajaran umum seperti matematika, bahasa Indonesia, IPA, IPS dan lainnya juga belajar agama. Pelajaran yang terkait dengan agama ini di antaranya mengaji, hafalan doa, hafalan hadits, shalat jamaah wajib dan sunnah (seperti Dhuha), sejarah Islam, fiqih dan lainnya. Termasuk juga pembentukan akhlak, tingkah laku dan kebiasaan Islami. Jadi tidak hanya dihafal tapi langsung dipraktekkan. Sekolah agama terpadu bagaikan pesantren bagi siswa Islam tapi siswanya tidak mukim. Sekolah ini mentargetkan siswanya selain menguasai pelajaran umum, juga pelajaran agama. Setiap siswa yang lulus dari SD harus sudah menyelesaikan bacaan al Qur’an, hafal juz Amma, hadits pilihan dan doa-doa pendek. Jadi cukuplah bekal kalau anak-anak disekolahkan di SIT (Sekolah Islam Terpadu). 3.      Model Pendidikan Islam Terpadu di Indonesia Model Pendidikan Islam Terpadu dapat diartikan sebagai pola pengembangan potensi manusia melalui pendidikan Islam yang ada di Indonesia C.    Model Pendidikan Sekolah Islam Terpadu Sekolah Islam Terpadu diselenggarakan berdasarkan konsep “one for all”. Artinya, dalam satu atap sekolah peserta didik akan mendapatkan pendidikan umum, pendidikan agama, dan pendidikan keterampilan. Pendidikan umum mengacu kepada kurikulum nasional yang dikembangkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional. Pendidikan agama menekankan pendidikan aqidah, akhlak, dan ibadah yang dikaitkan dalam kehidupan sehari-hari, menumbuhkan perilaku shaleh di dalam lingkungan sekolah masyarakat. Adapun pendidikan keterampilan dikemas dalam kegiatan ekstrakurikuler yang menyediakan beragam pilihan kegiatan yang seluruhnya mengacu pada prinsip-prinsip keterampilan hidup (life skill). Model pembelajaran di sekolah islam terpadu yakni: a. Dialog, diskusi dan curah pendapat b. Belajar sambil berbuat c. Visitasi d. Metode belajar sinektik atau kreatif e. Belajar berbantuan komputer yang berkendali dan terarah Dan segala bentuk metode pembelajaran di atas tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh alat pendidik, karena bagaimanapun alat pendidikan memiliki andil besar dalam konsep sekolah Islam Terpadu, diantara alat pendidikan yang harus ada di dalam sekolah Islam Terpadu yaitu : a. Pembiasaan b. Keteladanan c. Kasih sayang d. Kesabaran e. Kemitraan f.  Respek g.

Konseptual Raf’u Al-Haraj dalam Metode Penetapan Hukum Islam

  Oleh : Amin Muhtar, S.Hum., M.H.I.   A.    Latar Belakang Sesuai dengan karakteristiknya, Islam merupakan agama yang komprehensif dan universal. Legitimasi tersebut lahir karena ajaran Islam mencakup berbagai aspek, baik itu aspek ketuhanan (theology) maupun aspek kemanusiaan (humanism). Islam bukan merupakan agama arogan/egosentris yang hanya mengharuskan setiap pemeluknya untuk mengagung-agungkan penciptanya saja, tetapi lebih jauh lagi justru Islam hadir untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Sebagai studi kasus, bagaimana sosio-kultural pada zaman jahiliyah yang memperlakukan orang-orang Islam dengan berbagai siksaan karena tidak mau mengikuti ajaran mereka, memenjarakan hak-haknya dan tidak memberikan sedikitpun ruang kepada mereka untuk melaksanakan keyakinannya serta keadilan pada waktu itu merupakan harga yang sangat mahal. Maka setelah Allah mengutus rosulullah sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan terhadap manusia, keadaanpun menjadi berbeda karena Islam memberikan solusi terhadap realitas empirik pada waktu itu yang penuh dengan berbagai ketidak adilan. Berbagai solusi itu bisa kita terjemahkan melalui syari‟atnya yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena agama Islam merupakan agama yang mengakomodir pelbagai kebutuhan manusia serta tidak memberikan kesulitan bagi semua pengikutnya dalam melarapkan hukum-hukmnya sebagaimana disinyalir dalam Al-Qur‟an surat Al-Hajj: 78 “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agamakesempitan” Dengan kata lain, Islam menghendaki suatu upaya pencegahan dan penghilangan segala apa yang membuat manusia merasa masyaqah, kepayahan dan terciptanya kemaslahatan seluruh umat manusia, tak terkecuali hanya yang membedakan mungkin dari sisi konsekuensi (balasan) dan perlakuan terhadap orang-orang di luar Islam. Konsep penghilangan unsur kesempitan bagi manusia dan maslahat ini menjadi menarik untuk dipetakan karena banyak pemahaman yang liar tentang teori ini terkait dengan pemecahan suatu hukum yang tidak diinterpretasikan oleh Al-Qur‟an secara tekstual sehingga banyak menimbulkan pro dan kontra tidak hanya dikalangan para intelektual kontemporer saja. Namun, ulama dulu pun tak lepas dari debatable seputar konsep maslahat ini. Untuk memetakan konsep ini maka disini penulis hendak mengungkap hakikat yang menjadi ukuran dalam aturan Raf‟u al-Haraj (menghilangkan kesempitan) demi mencapai sebuah maslahat sebagai sebuah tinjauan Qawaid alFiqhiyah. B.     Pembahasan Konseptual Raf’u Al-Haraj dan Syariat Islam 1.      Makna al-Haraj Kata al-Haraj, baik dibaca dengan baris fathah (Haraj) maupun kasrah ro‟ (harij)- dalam literatur-literatur yang sudah ada memiliki makna dasar yang beragam. Dalam kamus Lisan al-„Arabi –misalnya- kata al-Haraj diartikan sebagai suatu tempat yang sempit yang dipenuhi pohon yang serabutnya saling bersambung.[1]  Selain itu, ada juga yang memaknai kata al-Haraj secara maknawiyah (abstaksi) atau makna konotasi dengan makna dosa, sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur‟an; Óltym Çك̍yJø9$# ’n?t㠟wur Óltym ÆltôãF{$# ’n?t㠟wur Óltym 4‘yJôãF{$# ’n?tã }§øŠ©9 “Tidak ada dosa bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri” Juga terkadang bermakna tahrim (mengharamkan), ragu-ragu, dan bahkan bermakna sinonimnya.[2]Secara sederhana al-Haraj dapat berarti kesempitan atau yang sempit, tidak longgar. Sedangkan secara terminologi al-Haraj diartikan sebagai segala sesuatu yang mencapai kondisi kepayahan, kesulitan berlebihan, baik pada tubuh, jiwa, maupun harta, baik pada masa yang sedang berlangsung maupun masa depan.[3] Dalam arti, ketika seseorang melakukan sesuatu sampai mencapai kepayahan dan kesulitan berlebihan maka disanalah ia akan merasal sempit, tidak merasa longgar melakukan hal tersebut sehingga tidak mampu melakukan sesuatu yang sedang dikerjakan. Kesempitan semacam ini lah yang dimaksud dengan al-Haraj. Jika melihat kembali sedikit pada makna secara bahasa akan ditemukan titik pertemuan dengan maksud yang dikehenaki secara syar‟i. Ini gambaran mengenai makna al-Haraj, kesempitan yang diformulasikan dalam literaturliteratur hukum Islam. Dalam pengertian ketika seseorang mendapatkan satu kondisi yang sulit di luar batas kemampuannya niscaya ia tidak leluasa melaksanakan kewajiban yang hendak ia perbuat. Saat itu pula dirinya akan merasakan keraguan apakah dia mampu ataukah tidak menunaikan kewajibanya. Sehingga sebagai konsekuensinya ia akan mendapatkan dosa tatkala tidak melaksanakannya. Dalam hal ini, sudah menjadi sebuah nilai agama yang fundamental dan baku bahwa syariat Islam tidak pernah mendatangkan dan menuntut sesuatu yang membuat manusia merasa berat untuk melaksanakannya. Justru hukum-hukum yang didatangkan syariat berkesesuaian dengan perbuatan mukallaf yang apabila muncul satu kesukaran dalam melaksanakan satu perintah atau larangan selalu disertai keringanan dan kemurahan-kemurahan syar‟i. 2.      Korelasi antara al-Haraj, Dhoruroh, Hajah dalam lingkupMaslahah Ada satu kesinambungan dan korelasi yang erat antara al-Haraj, Dhorurah, Hajah, dan Maslahah. Akan tetapi, untuk lebih dapat menghasilkan satu pemaparan yang mengena alangkah baiknya jika dikontraskan terlebih dahulu pengertian dari msaing-masing Dhorurah, Hajah, dan Maslahah. Menurut al-Syatibi, kemaslahatan manusia akan dapat terealisasi jika kelima unsur pokok kehidupan manusia dapat terealisasi dan dipelihara yakni agama atau keyakinan, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam kerangka inilah alSyatibi membagi urutan dan skala prioritas maslahat menjadi tiga urutan peringkat, yaitu Daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Daruriyat adalah kemaslahatan primer bagi kehidupan manusia dan karena itu wajib ada sebagai syarat mutlak terwujudnya kehidupan itu sendiri, baik dunia maupun akhirat. Dengan kata lain jika Daruriyat ini tidak terwujud, niscaya kehidupan manusia akan punah. Daruriyat ini mencakup pemeliharaan lima unsur pokok dalam kehidupan, yakni yakni agama atau keyakinan, jiwa, akal, keturunan dan harta. Contoh untuk penunaian aspek ini misalnya menunaikan rukun Islam, pelaksanaan kehidupan manusiawi serta larangan mencuri yang masing-masing merupakan salah satu bentuk pemeliharaan eksistensi agama dan jiwa serta perlindungan terhadap eksistensi harta. Dengan demikian, setiap manusia meski pula menghargai keberagamaan orang lain, menghormati jiwa, menghargai kebebasan berfikir dan berpendapat, menjaga keturunan (hak reproduksi) serta menghargai kepemilikan harta tiap orang. Imam al-Syatibi menegaskan bahwa kemaslahatan yang bersifat primer tersebut merupakan inti semua agama dan ajaran. Di sisi lain, hajiyat merupakan segala hal yang menjadi kebutuhan skunder manusia agar hidup manusia bahagian dan sejahtera dunia dan akhirat, serta terhindar dari berbagai kesengsaraan. Dengan pernyataan lain bahwa jenis kemaslahatan ini adalah yang tidak menyebabkan ambruknya tatanan sosial, ekonomi dan hukum, melainkan sebagai upaya untuk meringankan bagi pelaksanaan tatanan sosial, ekonomi dan hukum. Jika kebutuhan ini tidak tertunaikan, manusia akan mengalami kesulitan (masyaqqah) meski tidak sampai menyebabkan kepunahan. Contoh jenis maqasid ini dalam bidang ekonomi Islam misalnya mencakup kebolehan melaksanakan akad mudharabhah, muzara‟ah, musaqat dan bai‟ salam, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan dan menghilangkan kesulitan. Dalam hal ibadat misalnya, bahwa dalam praktek peribadatan diberikan dispensasai (al-rukhash al-mukhaffafah) apabila dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan.[4]Bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh, sakit dan orang tua renta diberikan keringanan yang diatur dalam fiqih. Kemaslahatan

METODOLOGI PENETAPAN MAQASHID SYARI’AH

  Oleh : Amin Muhtar, S.Hum., M.H.I. A.      Latar Belakang Maqashid Syari’ah, merupakan ruh, spirit, dan hakikat inti dari disyari’atkannya setiap perintah dan larangan dalam agama Islam. Penggunaannya sebagai spirit dalam penetapan hukum, telah dipraktekkan sejak masa hidup Rasulullah SAW, era Sahabat, dan periode tabi’in. Sekalipun demikian, eksistensinya sebagai sebuah objek kajian ilmiah maupun sebagai sebuah aspek pertimbangan perumusan hukum, baru dimulai sekitar akhir abad III H. Adalah Al-Hakim At-Turmudzi, yang dianggap sebagai orang yang pertama menggunakan istilah “maqashid” dan menjadikannya sebagai sebuah objek kajian ilmiah, yang mewujud dalam sebuah kitab karya beliau “Ash-Shalat wa Maqashiduha.”[1] Pada tahapan selanjutnya, perkembangan kajian mengenai maqashid syari’ah mengalami progress yang sangat signifikan. Eksistensi maqashid syari’ah bukan hanya sebatas objek kajian ilmiah maupun spirit dalam hukum, tapi lebih jauh telah menjadi sebuah pendekatan dalam perumusan hukum itu sendiri. Karena implikasinya yang sangat besar ketika eksist sebagai sebuah pendekatan atau filsafat hukum, maka perlu adanya standarisasi penggalian dan penggunaannya. Hal ini diorientasikan agar pendekatan maqashid tidak dioperasionalkan secara liar dan out of control, sehingga melahirkan produk ijtihad dan kebijakan hukum yang spekulatif dan serampangan. Atas dasar pertimbangan ini, para ulama secara sadar sebagai tanggungjawab etikal-ilmiah, merumuskan aturan-aturan khusus sebagai bentuk penertiban dalam upaya mendeteksi keberadaan maqashid syari’ah dalam kandungan setiap aturan syari’at, sekaligus menetapkannya dalam status layak atau tidak untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan perumusan dan istinbath hukum. B.      Pembahasan 1.      Prinsip-Prinsip Maqashid Syari’ah Dalam Praktek Sahabat Dan Tabi’in Di periode sahabat, belum ada kejelasan secara teoritis mengenai metode untuk mengetahui dan menetapkan maqashid Syari’ah. Sekalipun demikian, perkembangan praktek ijtihad berbasis maqashid di fase ini telah berlangsung secara prinsipil. Prinsip-prinsip maqashid telah mewarnai dan mempengaruhi baik perbuatan, sikap, fatwa dan pernyataan, maupun kebijakan hukum ijtihad para sahabat. Mendalami dan menelaah hasil produk kebijakan (ijtihad) para sahabat yang berbasis maqashid, maka latar belakang dan pertimbangan yang diambil dalam proses perumusan itu dapat dipetakan pada prinsip-prinsip berikut: a.       Prinsip Pertimbangan Maslahat dan Mafsadat dalam Skala Prioritas Prinsip jalb al-maslahah dan dar’ al-mafsadah dalam timbangan skala prioritas, banyak mewarnai proses dan produk ijtihad di masa sahabat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai hasil kebijakan hukum yang bersifat ijtihadi berikut: § Kebijakan Khalifah Umar terkait penundaan hudud kepada prajurit perang Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar pernah mengirim surat edaran kepada seluruh panglima pasukan perang, di antaranya berisi pernyataan; ” ألا يجلدن أمير الجيش ولا أمير السرية أحدا بحد حتى يطلع على الدرب ، لئلا يحمله الشيطان أن يلحق بالمشركين…[2] Kebijakan penundaan penegakan hukum Allah (al-hudud) ini diambil oleh Khalifah Umar dalam rangka pertimbangan menghindarkan mafsadah di balik itu. Potensi terjadinya ketidakpuasan oknum yang ditegakkan hudud terhadapnya serta kemungkinan terjadi pembelotan ke pihak musuh, jelas merupakan bahaya yang bisa mengancam soliditas dan kesatuan pasukan. Pertimbangan adanya ancaman mafsadah yang lebih besar inilah yang mendorong Khalifah memilih untuk menghindarkannya secara prioritas, ketimbang menegakkan hukum Allah dengan segera. § Kebijakan Khalifah Umar terkait larangan menikahi perempuan ahl al-kitab. Diriwayatkan oleh imam Al-Jashshash dalam tafsirnya, bahwasanya Sahabat Hudzaifah menikahi seorang gadis yahudi. Khalifah Umar mengiriminya surat yang menganjurkan untuk meninggalkan perempuan tersebut. Hudzaifah membalas surat khalifah mempertanyakan apakah hal itu haram? Khalifah membalas dengan jawaban: ” لا…! ولكن أخاف أن يقتدى بك المسلمون ، فيختارون نساء أهل الذمة لجمالهن ، وكفى بذلك فتنة لنساء المسلمين… [3] Sahabat Hudzaifah ketika menikahi wanita Yahudi secara hukum dibolehkan dalam Islam. Di samping itu, ada maslahat personal bagi Hudzaifah sendiri dari sisi realitas wanita Yahudi yang rata-rata berparas menarik (sebagaimana secara sarih dalam ungkapan Khalifah). Akan tetapi, ada kekhawatiran munculnya efek mafsadah yang bersifat sosial, terkait dengan status Hudzaifah sebagai sahabat panutan umat. Khalifah menyatakan kekhawatiran beliau jangan sampai umat akan mengikuti perbuatan Hudzaifah. Bila itu terjadi, ancaman mafsadah dan fitnah yang lebih besar lagi akan muncul dari perempuan muslim, baik dalam wujud ketidakpuasan, merasa adanya perlakuan diskriminasi jasadiah, dll. § Kebijakan Khalifah Umar tentang pergiliran masa tugas di medan perang bagi prajurit beristeri maksimal empat bulan. Kebijakan ini ditetapkan, bermula dari sebuah peristiwa pada suatu malam. Ketika Khalifah sedang melakukan ronda, beliau mendengar seorang perempuan mendendangkan sya’ir bernada nelangsa. Setelah mengumpulkan informasi, Khalifah mengetahui bahwa perempuan tersebut adalah isteri dari salah seorang prajurit yang telah berbulan-bulan bertugas di medan perang. Khalifah pun bertanya kepada isteri beliau dan putri-putrinya yang telah bersuami, mengenai berapa lama normalnya seorang perempuan menikah dapat bersabar jauh dari suaminya. Mereka menjawab: “Normalnya dua bulan. Bulan ketiga kesabaran mulai berkurang. Bulan keempat kesabaran itu semakin menipis dan terancam habis.” Atas dasar keterangan ini, Khalifah mengirimkan edaran kepada para panglima di medan perang yang berisi maklumat: لا تحبسوا رجلا عن امرأته أكثر من أرتعة أشهر[4]…! b.      Prinsip Kontekstualisasi Illat Hukum Prinsip yang cukup dominan dalam ijtihad sahabat yang berbasis maqashid adalah kontekstualisasi illat. Dalam artian, bahwa para sahabat melakukan perubahan dan modifikasi hukum suatu perkara dari ketetapan awalnya, berdasarkan perubahan illat hukum tersebut. Praktek ini dapat dilihat pada beberapa contoh berikut: § Kebijakan Khalifah Umar mengenai peniadaan bagian mu’allaf dalam zakat. Kebijakan Khalifah Umar meniadakan bagian zakat bagi muallaf (yang ditetapkan dalam nash Al-Qur’an, dipraktekkan oleh Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar) tidak lepas dari pandangan beliau bahwa perkara ini merupakan perkara hukum yang mu’allalah (memiliki illat). Status hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan illat itu. Hal ini terungkap dari alasan Khalifah Umar ketika dua orang (muallaf) datang kepada beliau meminta hak bagian distribusi zakat, Khalifah menjawab: إن الرسول صلى االله عليه وسلم كان يتألفكما والإسلام يومئذ ذليل ، وأن االله قد أعز الإسلام فاذهبا واجهدا جهدكما.. [5] § Pendapat Bilal bin Abdullah bin Umar bin Khattab, terkait perempuan yang memakai perhiasan ke masjid. Bilal, dalam pendapatnya dengan tegas melarang kaum perempuan memakai perhiasan ketika hendak pergi ke dalam masjid. Padahal perintah di dalam Al-Qur’an untuk mengenakan perhiasan ketika hendak ke masjid berlaku umum (baik laki-laki maupun perempuan). Larangan Bilal ini dibangun berdasarkan “illat” bahwa hal itu bisa menimbulkan fitnah dan mafsadah, yang bukan hanya untuk perempuan itu sendiri tetapi juga untuk kaum laki-laki.[6] c.       Prinsip Respon terhadap Realitas Sosial dan Kebutuhan Zaman. § Ijtihad Khalifah Utsman tentang adzan Jum’at عن السائب بن يزيد قال كان النداء يوم الجمعة أوله إذا جلس الإمام على المنبر

PERAN PERGURUAN TINGGI ISLAM DALAM PRODUKTIVITAS, SUSTAINABILITAS, DAN INKLUSIVITAS TRIDHARMA PT ERA DIGITAL

Oleh: Mugni Muhit, S.Ag., M.Ag. (Dosen STAI Al-Ma’arif Ciamis) MUQADDIMAH Implementasi pendidikan Islam masa lalu dan masa kini semakin menunjukan perbedaan yang siginifikan. Mulai dari perbedaan konten, metode, alat, dan media, serta sistem assesment dan aksesibilitasnya. Pertama; dewasa ini secara content analitik, pendidikan Islam harus senantiasa adaptable dan singkron dengan perkembangan teknologi. Pencapaian esensi pendidikan hampir cenderung tertuju pada target ketangkasan media teknologi. Kedua; penggunaan metode harus selaras dengan tipikal, minat dan bakat peserta didik. Karenanya guru dan dosen sejatinya memiliki banyak metode dan strategi dalam aktivitas transformasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan. Ketiga; transformasi ilmu pengetahuan dan keterampilan mesti menggunakan alat dan media yang relevan dengan tuntutan zaman dan tuntunan regulasi mutakhir. Dimana alat dan media pendukung pendidikan dan pembelajaran senantiasa berbasis IT dan digitalisasi. Keempat; sistem evaluasi dan penilaian, serta kemampuan aksesibilitynya pun mengarah kepada keterlibatan teknologi hingga 100%. Jika tidak, maka pesan dan tujuan pendidkan dan pembelajaran diyakini tidak akan optimal. Arah baru pendidikan Islam di era digital dan outcome yang hendak dicapai dari pendidikan Islam tersebut, sebaiknya dilakukan selaras dengan visibility nasional dan global secara integral.  Dengan munculnya digitalisasi, para pelajar pada umumnya sebagai digital native, sejak lahir langsung mengenal teknologi sahingga sangat mudah bagi mereka untuk menggunakannya. Lain halnya dengan orang dewasa yang mayoritas menempati posisi sebagai digital migrant. Untuk capaian itulah, maka perlu ada model dan formulasi pendidikan Islam yang dirancang dan dikendalikan sesuai dengan pola dan gaya hidup peserta didik yang milineal ini. Kajian ini adalah sintesa pemikiran dengan pendekatan library research untuk mengeksplorasi pemikiran dan temuan terdahulu guna merumuskan pemikiran baru sebagai respon terhadap tantangan dan peluang di era industri teknologi. Tiga peran sekaligus pilar penting untuk direalisasikan dalam aktivitas pendidikan Islam, yaitu (1) digitaliasasi materi yang diajarkan, (2) penguatan aksesibillity institusional kelembagaan, (3) peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, serta mengokohkan kafasitas dan kafabilitas iman dan taqwa generasi muslim secara masive, melalui produktivitae dan sustainability berbais paradigma inklusivitas.   ADAPTASI TEKNOLOGI Era digital adalah kondisi dimana setiap orang dapat mengakses berbagai infomasi dalam jaringan internet. Banyak informasi di era ini tersaji dengan bebas di dunia maya yang mudah untuk diakses tanpa batas ruang dan waktu. Kondisi ini seolah dunia menjadi tidak ada jurang pemisah setalah berkembangnya sistem digitalisasi. Setiap orang terutama yang lahir sebagai digital native memiliki kecenderungan untuk mencari informasi melalui internet. Mereka lebih suka memanfaatkan fitur-fitur smartphone atau perangkat teknologi lain untuk beaktivitas di dunia maya, baik untuk mencari hiburan atau untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan, termasuk musik dan dan film dapat dinikmati secara langsung atau diunduh terlebih dahulu dengan gratis atau berbayar dengan tarif yang relative murah.   Kebutuhan akan keilmuan dan akses informasi, seseorang bisa medapatkan artikel dengan bebas tanpa persyaratan apapun. Fakta ini di satu sisi adalah hal yang mengembirakan yang menandakan perubahan dunia ke arah yang lebih modern. Dunia digital memanjakan akselerasi pemenuhan kebutuhan dan keinginan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup serta dalam memenuhi berbagai kebutuhan manusia. Dengan basis digital inilah, setiap personal dapat mengurangi Interdevendensinya terhadap orang lain.   Digitalisasi dalam berbagai elemen kehidupan ini memudahkan siapapun untuk mencari informasi dan ilmu pengetahuan dengan cepat tanpa harus pergi ke luar rumah. Hanya dengan modal jaringan internet dan perangkat hardwere dalam berbagai tipe, seluruh umat manusia dapat mewujudkan keinginannya dalam waktu yang relative singkat. Masyarakat sangat terbentuk dan termudahkan dalam berbagai hal dengan ditemukanya dunia digital. Di sisi lain, teknologi yang dikembangkan oleh ilmuan sebagai basis utama dalam pengoprasian sistem digital mengawal setiap orang fokus pada karakter dirinya sendiri. Mereka larut dalam suasana menikmati berbagai fasilitas yang tersedia di dunia digital. Pemanfaatan sistem digital yang berlebihan menyebabkan masyarakan menjadi individualis. Mereka sibuk dengan hand phone canggihnya dan mengabaikan terhadap keadaan lingkungan di sekitarnya. Pendidikan Islam terutama di era digital ini dimaksudkan untuk membentuk generasi muslim yang menguasai ilmu dan keterampilan serta akhlak mulia agar mampu melangsungkan hidup yang baik, aman, sejahatera dan harmonis. Formulasi pendidikan Islam dirancang untuk melatih, dan membina setiap individu muslim agar cakap dalam keimuan islam dan pengamalannya dalam setiap hari dan cakap dalam ilmu praktis berbasis terapan untuk mengelola sumber daya alam sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.   DIGITALISASI MATERI PELAJARAN  Materi pelajaran yang disampaikan di lembaga pendidikan, formal maupun non formal, sebaiknya diadaptasikan dengan rekayasa teknologi. Teknologi harus menjadi bagian integral penting dalam pencapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran peserta didik. Faktanya menunjukan bahwa hampir dipastikan semua anak didik memiliki smartphone atau komputer. Maka kondisi ini perlu dicermati agar teknologi ini benar-benar manfaat secara proporsional. Pembelajaran di era digital jika tanpa memanfaatkan teknologi digital, akan ketinggalan langkah. Penyajian materi pembelajaran dan transformasi ilmu pengetahuan dapat dibatua maksimal oleh teknologi. Untuk itu perlu penguatan kemapuan daya kreatifitas dan inovasi pembelajaran berbasis IT. Guru mesti disadarkan, diajarkan dan dilatih terlebih dahulu hingga melek teknologi dan bersahabat serta tangkas mengendalikan media sosial dan aplikasi teknologi untuk kepentingan pembelajaran.   PENGUATAN AKSESIBILITAS INSTITUSIONAL KELEMBAGAAN  Salah satu komponen penting lembaga pendidikan adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Internet dan aplikasi yang mendukung sistem informasi institusi menjadi hal yang mendasar dalam percepatan kinerja. Kebijakan penguatan daya akses adalah niscaya, agar lembaga pendidikan tetap eksis dan berperan aktif mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai media. Manajeman media sosial agar terarah dan mendidik masyarakat juga perlu perhatian khusus para pemangku kepentingan.   PENINGKATAN MUTU SDM Ketangkasan sumber daya manusia, hingga menjadi  manusia sumber daya, perlu terus ditingkatkan. Penting juga untuk menyediakan secara khusus anggaran peningkatan dan penguatan sumber daya yang menguasai teknologi secara komprehensip. Seluruh tendik  secara berkala dan konsisten dilatih agar kefasitas teknonya semakin maju.   MERAWAT PARADIGMA INKLUSIVISME Inklusivisme adalah paham dan pandangan yang terbuka, moderat dan bersahabat dengan segmentasi dan kondisi apapun. Sikap inklusiv ini perlu dipupuk dan dikembangkan hingga menjadi mindset para guru dan murid, dosen dan mahasiswa, serta para penyelenggara pendidikan. Dalam islam dikenal paradigma rahmatan lil ‘alamin, artinya bagaimana islam ini secara intrinsik dan ekstrinsik menyentuh seluruh sistem hidup manusia. Semua sistem harus dikawal oleh value religi. Dengan begitu tebang pilih dan pilih kasih dalam pemerataan kebaikan dan layanan sosial, ekonomi, pendidikan, bahkan politik dan budaya tidak akan terjadi.  

Kepemimpinan Pendidikan Dasar di Era Perubahan

Oleh:  Lilis Kholisoh Dosen STAI Al-Ma’arif Ciamis Prodi Manajemen Pendidikan Islam A.  Latar Belakang Globalisasi telah menimbulkan kaburnya batas-batas antar negara, sehingga dunia menjadi terbuka dan transparan, yang oleh Kenichi Ohmae disebut sebagai “ The Borderless World, atau disebut “Desa Dunia” oleh Marshall Mc Luhan. Dalam era glibalisasi ini negara-negara  yang memiliki kemampuan sumber daya manusi yang tinggi, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi akan dengan mudah menghegemoni negara lain baik dari segi ekonomi maupun kebudayaan.  Globalisasi terjadi antara lain disebabkan oleh kemajuan IPTEK terutama teknologi informasi yang semakin hari semakin pesat perkembangannya; sehingga menuntut perubahan mendasar dalam berbagai bidang kehidupan, ekonomi, politik, sosial dan budaya, termasuk pendidikan. Akibat globalisasi dan internasionalisasi pendidikan adalah terjadinya kompetisi yang makin ketat bagi dunia pendidikan. Dengan globalisasi, institusi pendidikan cenderung dituntut untuk beroperasi sebagai perusahaan dan dengan budaya korporat. Beberapa faktor di dalam pengelolaan pendidikan telah mendorong hal ini. Misalnya, biaya pengelolaan pendidikan yang semakin tinggi,  bantuan pemerintah yang semakin mengecil, dan kompetisi memperoleh calon peserta didik yang semakin meningkat. Oleh karena itu, para pengelola pendidikan harus berfikir ekonomis dengan meningkatkan diversifikasi, spesialisasi, pemasaran, dan perencanaan strategisnya. Di tengah dunia yang pesat berubah semacam itu,  kepemimpinan adalah salah satu faktor yang sangat penting dan menentukan arah dan strategis kemana organisasi pendidikan akan dibawa. Hanya kepemimpinan dan strategi organisasi yang tepat, yang akan dapat menjawab tantangan, bukan hanya sekedar bertahan tetapi juga mengembangkan diri. Dalam kehidupan organisasi, kepemimpinan memiliki peran yang strategis. Maju atau mundurnya organisasi akan dipengaruhi oleh kepemimpinan yang dijalankan dalam organisasi tersebut. Bamburg (dalam Nurdin, 2008:5) menyatakan bahwa:”…many of the problem that face organization can be traced to the lack of the leadership’. Artinya banyak masalah yang dihadapi organisasi dapat berasal dari kelemahan kepemimpinan. bahkan lebih jauh lagi,  Deming (Nurdin, 2008:5) menyatakan bahwa:”…85-90% of the problem that an organization experience are due to the lack of leadership”. Berdasarkan pendapat tersebut, jelas bahwa sebagian besar permasalahan organisasi disebabakan oleh lemahanya kepemimpinan.  Seiring sejalan  dengan perkembangan zaman, kepemimpinan dalam organisasi pendidikan khususnya kepala sekolah, diharapkan dapat mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan yang ada- terlebih yang bekaitan dengan isu-isu terkini dalam dunia pendidikan di tingkat mikro- misalnya dengan pemberlakuan Kurikulum Dua Ribu Tiga Belas (Kurtilas), demi mengembangkan iklim kehidupan sekolah kearah kemajuan yang akan menciptakan sekolah efektif (effective school) dengan segala dinamika denyut nadi sekolahnya. Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut, kepala sekolah harus memiliki berbagai macam unsur yang dapat membantunya, seperti kepemimpinan yang baik, terukur, dan terencana dengan segala potensi yang dimiliki oleh figur kepala sekolah. Selain itu, gaya kepemimpinan kepala sekolah juga harus benar-benar dipahami dan diterapkan dengan benar, sesuai dengan kondisi yang ada di sekolah. B.  Definisi Kepemimpinan Secara umum definisi kepemimpinan dapat dirumuskan sebagai kemampuan dan kesiapan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat mempengaruhi , mendorong, mengajak, menuntun, menggerakan, mengarahkan dan kalau perlu memaksa orang atau kelompok agar menerima pengaruh tersebut dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat membantu tercapainya suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Menurut Stogdill kepemimpinan adalah proses mempengaruhi kegiatan-kegiatan kelompok yang diorganisir menuju kepada penentuan dan pencapaian tujuan. Karna Sobahi yang mengutip pendapat  Sarros dan Butchatsky (1996) mengemukakan bahwa   kepemimpinan dapat didefinisikan sebagai suatu perilaku dengan tujuan tertentu untuk memengaruhi aktivitas para anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama yang dirancang untuk memberikan manfaat individu dan organisasi.  Kepemimpinan merupakan sumbangan dari seseorang di dalam situasi-situasi kerjasama. Kepemimpinan dan kelompok adalah merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Tak ada kelompok tanpa adanya kepemimpinan dan sebaliknya  kepemimpinan hanya ada dalam situasi interaksi kelompok. Seseorang tidak dapat dikatakan pemimpin jika ia berada di luar kelompok, ia harus berada di dalam suatu kelompok di mana ia memainkan peranan-peranan dan kegiatan-kegiatan kepemimpinannya. Kepemimpinan pendidikan merupakan kemampuan untuk menggerakkan pelaksanaan pendidikan, sehingga tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien. C.      Teori Perubahan Organisasi Perubahan dalam setiap aspek kehidupan manusia pasti akan terjadi,  dalam melakukan proses perubahan organisasi terdapat banyak teori-teori atau tahapan yang dikembangkan oleh para ahli. Dalam pembahasan beberapa tema perkuliahan, Teori-teori  tersebut secara esensial memiliki tujuan yang sama bagaimana sebuah proses perubahan harus dilakukan mulai dari proses design kebutuhan perubahan, implementasi perubahan dan bagaimana memelihara proses perubahan yang sudah terjadi itu tetap bisa dipertahankan. Walaupun tahapan proses yang dikembangakan memiliki perbedaan. 1.         Leading Chage by John P Kotter Kotter Kotter merinci kesalahan penyebab kegagalan suatu organisasi dalam melakukan transformasi sebagai berikut: a.          Allowing too much complacency – Membiarkan terlalu puas diri Jika “sense of urgency” diabaikan dalam perubahan maka perubahan akan gagal, seperti terlalu cepat puas dengan apa yang telah dikerjakan. b.         Failing to create a sufficiently powerful guiding coalition – Gagal menciptakan koalisi pemandu yang cukup kuatHarus dipastikan bahwa individu yang memimpin perubahan adalah yang terbaik untuk pekerjaan tersebut. c.          Underestimating the power of vision – Meremehkan kekuatan visi Tanpa visi orang akan bekerja dalam keadaan tanpa mengenal pekerjaannya, perubahan harus diawali dari dalam ingatan / pikiran individu. d.         Under communicating the vision – Komunikasi visi yang buruk Semua yang terlibat dalam organisasi perlu memahami visi, kegagalan untuk menyampaikan dapat membuat karyawan berdalih di saat melanggar norma baru dan nilai organisasi dalam pekerjaannya. e.          Permitting obstacles to block the new vision – Membiarkan hambatan menghalangi visi baru. singkirkan segala sesuatu yang dapat menghalangi visi. Meskipun seolah dapat dikatakan kita mampu bekerja dengan halangan tersebut akhirnya terjadi kontradiksi dengan budaya baru yang diusulkan. f.          Failing to create short-term wins – Gagal menciptakan hasil jangka pendek Menuju pada visi jangka panjang penting tetapi jangan lupa mengenali kemenangan – kemenangan kecil. g.         Declaring victory too soon – Terlalu cepat menyatakan keberhasilan Apakah peperangan telah dimenangkan atau hanya sekedar pertempuran. Harus dipastikan untuk selalu mengevaluasi usaha dan apakah akan berlanjut dengan kesuksesan. h.         Neglecting to anchor changes firmly in the corporate culture – Lalai menanamkan perubahan secara kokoh dalam kultur organisasi / perusahaan Harus dipastikan bahwa kebijakan dan prosedur ada pada tempat untuk melakukan perubahan jangka panjang yang harus diselesaikan. 2.         The Heart of Change by John P Kotter Pola Inti Perubahan dalam “the Heart of Change: Lihat, Orang-orang akan menemukan masalah dalam proses menuju

Scroll to Top