Disusun Oleh: H. W. Anwar Sadat, S.Pd.I., M.Pd.I.
Dosen Program Studi Manajemen Pendidikan Islam
STAI Al-Ma’arif Ciamis
BAB I
PENDAHULUAN
Prilaku seseorang yang beragam baik di masyarakat atau di lembaga-lembaga tertentu mempengaruhi prilaku orang-orang di sekitarnya. Ada yang negatif dan ada yang positif. Pengaruh positif yang sangat perlu dikembangkan adalah dalam bidang akademik yang terus mengkaji dan meneliti gejala-gejala yang terjadi dan mempengaruhi prilaku-prilaku tersebut.
Kenakalan remaja, perjinahan, perampokan, narkoba, pembunuhan dan lain-lain merupakan bentuk prilaku negatif manusia yang sering terjadi di masyarakat disepanjang masa. Seperti yang ditulis sebuah berita online PKBI (perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) pada tanggal 17 April 2018 yang menulis hasil sebuah penelitian yang dilakukan oleh PSS PKBI DIY pada tahun 2004 tentang prilaku sexual para remaja yang menunjukkan bahwa 12,1% remaja SMA Yogyakarta pernah melakukan hubungan seksual (www.pkbi-diy.info/prilaku-sexualremaja, 17 April 2018)
Djamaludin Ancok (1994) mengutip kutipan Yayah Khisbiyah (1994) yang mengutip beberapa penelitian tentang kasus hamil di luar nikah di Indonesia, seperti penelitian yang dilakukan Warouw yang meneliti 663 sampel remaja usia 14-19 tahun di Manado, yang menyimpulkan bahwa ada 71,3 % remaja di sana yang hamil di luar nikah. Penelitian lain tahun 1989 yang dilakukan oleh Widyantoro di Klinik WKBT Jakarta dan Bali yang menyimpulkan bahwa terdapat terdapat 405 kasus kehamilan yang tidak direncanakan (unwanted pregnancy), dan 95 % dari pelakuknya adalah remaja usia 15-25 tahun.
Kejadian lain yang sedang marak terjadi juga saat ini adalah perampokan yang disertai pemerkosaan bahkan sampai pembunuhan oleh sopir taxi online. Sasaran utamanya adalah wanita yang pergi sendirian. Mereka berprilaku baik dan sopan tapi ternyata mempunyai jiwa yang rusak dan serakah, sehingga melakukan hal-hal yang negatif.
Pengaruh negatif dari kesemua prilaku manusia tersebut adalah merusak keserasian generasi berikutnya dan juga dari prilaku pembunuhan menimbulkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat. Sementara pengaruh positifnya adalah merangsang para pemikir dan peneliti tentang prilaku manusia untuk mencari dan mencari penyebab, akibat dan cara penanganannya.
Para peneliti khususnya di bidang psikologi mencoba mencari penyebab prilaku tersebut lalu membuat solusi yang tepat berdasarkan ilmu yang mereka miliki. Teori-teori yang mereka gunakan kebanyakan mengambil dari pemikir-pemikir barat yang beraliran sekuler atau memisahkan agama dari ilmu pengetahuan. Contoh kasus dari penggunaan teori barat yang sekuler adalah ketika puasa dijadikan sebagai terapi bagi prilaku negative dan yang terganggu jiwanya, sementara arti dari puasa itu sendiri tidak sesuai dengan ajaran islam, seperti yang diungkapkan Jamaludin Ancok yang mengutip pendapat Cott yang meyakini bahwa puasa bisa menyembuhkan penyakit jiwa, tetapi pengertian puasa memurut Alan Cott boleh minum air. Tentu hal ini bertentangan dengan ajaran agama islam yang mendefinisikan puasa sebagai ibadah menahan dari segala apa yang membatalkan puasa termasuk di dalamnya minum ( Djamaludin Ancok, 1994:57-58).
Para ahli Psikologi barat berusaha untuk memperbaiki prilaku-prilaku negative di masyarakat dengan bahan kajian akal yang berpedoman pada pilsafat sebagai the mother of science, bukan pada kebenaran hakiki yang berasal dari Ilahi. Kasus kejahatan seksual atau hamil di luar nikah tentu sudah sangat bisa diantisipasi dalam islam dengan berpedoman pada hadits Rasulullah yang sudah dikumandangkan sejak 3 abad yang lalu.
Perbuatan zina atau hubungan seksual di luar nikah dalam islam bisa dihentiikan atau diminimalisir dengan nikah, dan apabila belum mampu untuk melaksanaknn nikah maka dengan melakukan puasa. Rasulullah saw. menegaskan dalam haditsnya:
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” (Muttafaq Alaihi. ) (Bulugur Maram min adillatil Ahkam, versi 2.0)
Islam juga mengatur dengan tegas hukuman bagi pelaku zina baik laki-lakinya maupun perempuannya. Allah sudah menegaskan hal tersebut dalam al-quran surat an-nuur ayat 2: