Seminar Ekonomi Syari’ah
Senin, 05 Januari 2015 KSEI FORSHARE STAI Al-Ma’arif Ciamis mengadakan Seminar Ekonomi Syari’ah dengan tema “One Step Closer to be Islamic Economist”
Senin, 05 Januari 2015 KSEI FORSHARE STAI Al-Ma’arif Ciamis mengadakan Seminar Ekonomi Syari’ah dengan tema “One Step Closer to be Islamic Economist”
STAI Al-Ma’arif Ciamil melaksanakan Raker dan Family Gathering pada tanggal 28 Februari sampai dengan 01 Maret 2015 di Pangandaran. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mempererat ikatan ukhuwah Keluarga Besar STAI Al-Ma’arif Ciamis.
Selepas shalat Ied (24/9/2015), STAI Al-Ma’rif Ciamis bekerja sama dengan Yayasan Sam’an Netra Mulia kembali menggelar acara Aksi Berbagi Senyum (ABS) Qurban 2 yang bertempat di Kampus STAI Al-Ma’arif Ciamis. ABS merupakan kegiatan tahunan, dan ini adalah kali keduanya setelah sukses diselenggarakan pada tahun 2014 lalu. Adapuh isi dari kegiatan Aksi Berbagi Senyum ini adalah penyembelihan hewan qurban dan pendistribusian daging qurban untuk insan tunanetra sepriangan timur (Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Majalengka dan sekitarnya) Sebanyak hampir 300an insan tunanetra yang hadir pada kesempatan tersebut. Terlihat mereka begitu antusias, mendengarkan tausiah, berbagi cerita, bernyanyi dan bercanda bareng dll.
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :1. untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;2. usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;3. adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan4. memiliki tempat kedudukan yang jelas.Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :1. Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;2. Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, adalah:Ø Orang-orang yang akan mendirikan koperasi :1. harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;2. mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;3. tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.Ø Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.Ø Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.Ø Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.1. Harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;2. Mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;3. Tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.Ø Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.Ø Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.Ø Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.1. Harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;2. Mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;3. Tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.· Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.· Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.· Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Tugas Tim Persiapan Pembentukan KoperasiTugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :⦁ Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait. Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang
STAI Al-Ma’arif Ciamis kembali mewisuda para lulusannya pada tanggal 14 Desember 2014 kemarin. Acara wisuda diselenggarakan di Aula Kampus STAI Al-Ma’arif Ciamis. Kali ini jumlah peserta wisuda sebanyak 23 orang dari Program Studi Ekonomi Syari’ah, ada peningkatan dari tahun sebelumnya yang mewisuda 19 orang. Dari 23 orang tersebut, nilai tertinggi diraih oleh Saudara Irpa Zainul Ihsan dengan IPK 3.68 dan yudisium Cumlaude. Prosesi Pembukaan Rapat Senat Wisuda II Tahun 2014 Berfoto Bersama Senat STAI Al-ma’arif Ciamis dengan Para Wisudawan Wakor KOPERTAIS Wilayah II Menghadiri acara Wisuda II STAI Al-Ma’arif Ciamis Tahun 2014 Lulusan Berdasarkan hasil evaluasi keberadaan alumni STAI Al-Ma’arif Ciamis, Alhamdulillah ternyata para lususan STAI Al-Ma’arif Ciamis kini telah diakui pasar, mulai dari perusahaan, perbankan, lembaga pemerintahan, lembaga pendidikan, dll, baik itu yang berada di wilayah Ciamis maupun di luar wilayah ciamis. Kini mereka banyak yang telah bekerja pada lembaga perbankan/ lembaga keuangan seperti BSM Ciamis, BMT, BTN Syari’ah Garut, Bank Muamalat dll, di bidang pendidikan beberapa diantara mereka menjadi guru/ tenaga pengajar dan tenaga kependidikan di berbagai sekolah yang ada di wilayah Ciamis, dan bahkan ada yang langung diangkat menjadi asdos untuk mengabdi di STAI Al-Ma’arif Ciamis. Di bidang pemerintahan ada yang mengabdi untuk kepentingan masyarakat di desa tempat ia berada, dan bahkan ada pula yang telah diangkat menjadi PNS. Selain mereka yang bekerja di lembaga tertentu ada pula yang menjadi pengusaha, membuka lapangan kerja bagi masyarakat di lingkungannya. STAI Al-Ma’arif Ciamis berharap semoga para lulusan pada wisuda angkatan kedua ini pun menjadi lulusan yang dapat diterima oleh pasar dunia kerja khususnya dan masyarakat pada umumnya serta menjadi lulusan yang profesional, memiliki daya saing dan berakhlak mulia. Dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, STAI Al-Ma’arif Ciamis akan terus berusaha meningkatkan kualitasnya baik itu dalam bidang pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visinya mewujudkan lulusan yang unggul, kompetitif, beriman dan bertaqwa dalam menjawab tuntutan era global.
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Alhamdulillahirabbil’alamin, puji dan syukur kami panjatkan ke khadirat Allah Swt. Atas rahmat dan karunia-Nya STAI Al-Ma’arif Ciamis telah melaksanakan wisuda pertamanya pada tanggal 08 Desember 2013 di Aula kampus STAI Al-Ma’arif Ciamis. Pada kali pertama ini STAI Al-Ma’arif Ciamis mewisuda 19 orang lulusan dari prodi Ekonomi Syari’ah. Ketua STAI Al-Ma’arif Ciamis Jamiludin Hidayat, S.Pd., M.Sc. mewisuda mahasiswa prodi Ekonomi Syari’ah
Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Al-Ma’arif Ciamis mengadakan Kegiatan Sharia Economic Evet 2015 dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1436 H. Kuliah online bersama Prof.Ugi suharto Ph.D di Barhain Dengan tema “Mematik Nilai Ekonomi Syariah Melalui Peristiwa Istra Mi’raj”